Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah

Senin, 19 Februari 2024 - 20:43 WIB
loading...
Kejagung Tetapkan Satu...
Jampidsus Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk (TINS). Foto/MPI/riana rizkia
A A A
JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru, dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup, pihaknya pun menetapkan RL selaku General Manager PT TINS sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Saksi yang kami tetapkan adalah saudara RL dalam kapasitas selaku General Manager PT TINS. Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensi dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi, Senin (19/2/2024).



Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan karena RL terbukti berkaitan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni, Riza Pahlevi yang merupakan mantan Direktur TINS, dan Emil Emindra selaku Direktur Keuangan TINS.



"Di mana dalam rangka untuk mengakomodasi perjanjiannya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah," katanya.

Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 121 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Semua Perkara...
Pakar Hukum: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Dikejar
Usai Petinggi Berau...
Usai Petinggi Berau Coal dan Pamapersada, Giliran Adaro Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Kejagung Geledah dan...
Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
Jampidsus Kembalikan...
Jampidsus Kembalikan 47.000 Hektare Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Pemulihan Kerugian Negara
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Kejari Jakpus Sita Dokumen...
Kejari Jakpus Sita Dokumen Terkait Korupsi PDNS dari 4 Lokasi
Kejari Jakpus Kantongi...
Kejari Jakpus Kantongi Nama-nama Tersangka Korupsi PDNS Komdigi
Kejagung Serahkan Dokumen...
Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers
Rekomendasi
Angkatan Udara Rusia...
Angkatan Udara Rusia Tembak Jatuh Jet Tempur Su-27 Ukraina
Industri Otomotif AS...
Industri Otomotif AS Desak Trump Cabut Tarif Impor Kendaraan 25%
Guru Australia dan Indonesia...
Guru Australia dan Indonesia Perkuat Hubungan
Berita Terkini
Polemik Ijazah Jokowi...
Polemik Ijazah Jokowi Berujung Laporan Polisi, Rismon Hasiholan: Kajian Ilmiah Harus Dilawan dengan Kajian Ilmiah
16 menit yang lalu
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Penghargaan Women's Inspiration Awards 2025
46 menit yang lalu
Survei Rumah Politik,...
Survei Rumah Politik, Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Gibran
55 menit yang lalu
May Day Bareng Ribuan...
May Day Bareng Ribuan Buruh di Monas: Prabowo dan Harapan Baru untuk Pekerja
1 jam yang lalu
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Komitmen Beri Ruang bagi Perempuan Indonesia Sampaikan Gagasan
1 jam yang lalu
Roy Suryo Ngaku Bertemu...
Roy Suryo Ngaku Bertemu Langsung Pengunggah Ijazah Jokowi di Medsos
1 jam yang lalu
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved