Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah
Jum'at, 16 Februari 2024 - 20:31 WIB
loading...
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah 2015-2022. Foto/MPI/irfan maruf
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 saksi menjadi tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).
Kelima orang itu di antaranya SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP.
Baca juga: Kejagung Sita Ratusan Miliar dan Puluhan Alat Berat dalam Kasus Korupsi PT Timah
"MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018," jelasnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 saksi menjadi tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).
Kelima orang itu di antaranya SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP.
Baca juga: Kejagung Sita Ratusan Miliar dan Puluhan Alat Berat dalam Kasus Korupsi PT Timah
"MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018," jelasnya.
Lihat Juga :