Kejagung Sita Ratusan Miliar dan Puluhan Alat Berat dalam Kasus Korupsi PT Timah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang tunai sedikitnya Rp100 miliar dan 1 kilogram emas dalam penyidikan korupsi bijih timah PT Timah Tbk. Selain uang tunai, penyidik juga melakukan penyitaan kendaraan berat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, aset kendaraan tersebut untuk kegiatan eksplorasi ilegal bijih timah di Provinsi Bangka Belitung. Sementara penyitaan uang tunai terdiri beberapa mata uang asing dan lokal.
"Untuk penyitaan uang tunai, kita melakukan penyitaan dalam Rupiah (Rp) sebesar Rp 83,83 miliar," kata Kuntadi di gedung Kejagung dikutip, Rabu (7/2/2024).
Sementara uang dengan mata uang asing yang dilakukan penyitaan di antaranya terdiri dari USD1,54 juta atau sekitar Rp24,38 miliar, dan SGD443,4 ribu atau sekitar Rp5,19 miliar, serta AUD1.840 atau sekitar Rp 18,89 juta.
"Juga melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia sebesar 1.062 gram," ujar Kuntadi.
Selain uang dan logam mulia, penyidik juga melakukan penyitaan sebanyak 55 unit kendaraan berat yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan bijih timah ilegal. Di antaranya, sebanyak 53 unit eskavator dan dua unit buldozer.
Kuntadi menyebut, seluruh barang sitaan tersebut merupakan milik dari tersangka Tamron alias Aon (TN) dan Achmad Albani (AA). TN dan AA ditetapkan tersangka pada Selasa (6/2/2024). Keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kejakgung dan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
TN dan AA, bukan tersangka pertama dalam pengusutan korupsi bijih timah PT Timah Tbk. Pada akhir Januari 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Toni Tamsil (TT) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan saat awalan kasus itu.
Sebelumnya, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah Achmad Albani (AA) selaku Manager operasional tambang CV VIP dan Tamron (TN) alias Aone selaku Ownership CV VIP dan PT MCN.
"Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2/2014).
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, aset kendaraan tersebut untuk kegiatan eksplorasi ilegal bijih timah di Provinsi Bangka Belitung. Sementara penyitaan uang tunai terdiri beberapa mata uang asing dan lokal.
"Untuk penyitaan uang tunai, kita melakukan penyitaan dalam Rupiah (Rp) sebesar Rp 83,83 miliar," kata Kuntadi di gedung Kejagung dikutip, Rabu (7/2/2024).
Sementara uang dengan mata uang asing yang dilakukan penyitaan di antaranya terdiri dari USD1,54 juta atau sekitar Rp24,38 miliar, dan SGD443,4 ribu atau sekitar Rp5,19 miliar, serta AUD1.840 atau sekitar Rp 18,89 juta.
"Juga melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia sebesar 1.062 gram," ujar Kuntadi.
Selain uang dan logam mulia, penyidik juga melakukan penyitaan sebanyak 55 unit kendaraan berat yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan bijih timah ilegal. Di antaranya, sebanyak 53 unit eskavator dan dua unit buldozer.
Kuntadi menyebut, seluruh barang sitaan tersebut merupakan milik dari tersangka Tamron alias Aon (TN) dan Achmad Albani (AA). TN dan AA ditetapkan tersangka pada Selasa (6/2/2024). Keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kejakgung dan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
TN dan AA, bukan tersangka pertama dalam pengusutan korupsi bijih timah PT Timah Tbk. Pada akhir Januari 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Toni Tamsil (TT) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan saat awalan kasus itu.
Sebelumnya, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah Achmad Albani (AA) selaku Manager operasional tambang CV VIP dan Tamron (TN) alias Aone selaku Ownership CV VIP dan PT MCN.
"Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2/2014).
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(abd)