Gratifikasi, Suap, dan Perampasan Aset

Minggu, 11 Februari 2024 - 18:21 WIB
loading...
Gratifikasi, Suap, dan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

GRATIFIKASI dan suap beda tipis dalam rumusan normatifnya. Suap dan gratifikasi khusus ditujukan terhadap PNS/ASN atau Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.

Bedanya, gratifikasi menggunakan pembuktian terbalik yakni terdakwa wajib membuktikan bahwa perolehan dana yang ia terima dari pemberi bukan dan tidak ada kaitan dengan tindak pidana atau terdakwa wajib membuktikan perolehan tambahan harta kekayaannya adalah sah. Untuk penerimaan dana dengan nilai di atas Rp1 miliar, terdakwa yang wajib membuktikan. Akan tetapi, untuk nilai di bawah Rp1 miliar, jaksa yang wajib membuktikan dugaan gratifikasi.

Gratifikasi dianggap delik sempurna (voltoid) jika penerima gratifikasi berniat menguasai dan memiliki secara permanen pemberian gratifikasi yang diterimanya dan tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari. Sedangkan suap dianggap sempurna seketika pemberi suap telah diterima penerima dan ada hubungan dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki penerima suap.

Selain perbedaan tersebut, gratifikasi memerlukan tenggat waktu 30 hari sebagai batas waktu pengembalian gratifikasi ke KPK, sedangkan suap tidak ada syarat tenggat waktu dan dana suap tidak menghapus penuntutan sekalipun tersangka berniat mengembalikan pemberian suap tersebut kepada pemberi suap. Di dalam praktik, sering terjadi penyidik/penuntut tidak mampu membedakan keduanya sehingga terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Strategi BYD Kuasai...
Strategi BYD Kuasai Pasar Otomotif yang Wajib Diwaspadai Jepang
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
Messi Puji Penampilan...
Messi Puji Penampilan Kiper Fenomenal Cape Verde di Piala Dunia 2026, Vozinha: Kata-katanya Sangat Berarti
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved