Gratifikasi, Suap, dan Perampasan Aset
Minggu, 11 Februari 2024 - 18:21 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
GRATIFIKASI dan suap beda tipis dalam rumusan normatifnya. Suap dan gratifikasi khusus ditujukan terhadap PNS/ASN atau Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.
Bedanya, gratifikasi menggunakan pembuktian terbalik yakni terdakwa wajib membuktikan bahwa perolehan dana yang ia terima dari pemberi bukan dan tidak ada kaitan dengan tindak pidana atau terdakwa wajib membuktikan perolehan tambahan harta kekayaannya adalah sah. Untuk penerimaan dana dengan nilai di atas Rp1 miliar, terdakwa yang wajib membuktikan. Akan tetapi, untuk nilai di bawah Rp1 miliar, jaksa yang wajib membuktikan dugaan gratifikasi.
Gratifikasi dianggap delik sempurna (voltoid) jika penerima gratifikasi berniat menguasai dan memiliki secara permanen pemberian gratifikasi yang diterimanya dan tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari. Sedangkan suap dianggap sempurna seketika pemberi suap telah diterima penerima dan ada hubungan dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki penerima suap.
Selain perbedaan tersebut, gratifikasi memerlukan tenggat waktu 30 hari sebagai batas waktu pengembalian gratifikasi ke KPK, sedangkan suap tidak ada syarat tenggat waktu dan dana suap tidak menghapus penuntutan sekalipun tersangka berniat mengembalikan pemberian suap tersebut kepada pemberi suap. Di dalam praktik, sering terjadi penyidik/penuntut tidak mampu membedakan keduanya sehingga terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut.
GRATIFIKASI dan suap beda tipis dalam rumusan normatifnya. Suap dan gratifikasi khusus ditujukan terhadap PNS/ASN atau Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.
Bedanya, gratifikasi menggunakan pembuktian terbalik yakni terdakwa wajib membuktikan bahwa perolehan dana yang ia terima dari pemberi bukan dan tidak ada kaitan dengan tindak pidana atau terdakwa wajib membuktikan perolehan tambahan harta kekayaannya adalah sah. Untuk penerimaan dana dengan nilai di atas Rp1 miliar, terdakwa yang wajib membuktikan. Akan tetapi, untuk nilai di bawah Rp1 miliar, jaksa yang wajib membuktikan dugaan gratifikasi.
Gratifikasi dianggap delik sempurna (voltoid) jika penerima gratifikasi berniat menguasai dan memiliki secara permanen pemberian gratifikasi yang diterimanya dan tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari. Sedangkan suap dianggap sempurna seketika pemberi suap telah diterima penerima dan ada hubungan dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki penerima suap.
Selain perbedaan tersebut, gratifikasi memerlukan tenggat waktu 30 hari sebagai batas waktu pengembalian gratifikasi ke KPK, sedangkan suap tidak ada syarat tenggat waktu dan dana suap tidak menghapus penuntutan sekalipun tersangka berniat mengembalikan pemberian suap tersebut kepada pemberi suap. Di dalam praktik, sering terjadi penyidik/penuntut tidak mampu membedakan keduanya sehingga terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut.
Lihat Juga :