Gratifikasi, Suap, dan Perampasan Aset

Minggu, 11 Februari 2024 - 18:21 WIB
loading...
A A A
Adapun pembuktian kedua jenis tindak pidana tersebut telah dimudahkan dengan kewajiban setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut selanjutnya wajib diklarifikasi oleh KPK kebenarannya mengenai sumber dan asal kepemilikan harta kekayaannya serta kelebihan dari harta kekayaan yang sah yang ia terima dari negara. Jika terdapat harta kekayaan melebihi penghasilan ASN setiap tahun, maka terperiksa wajib mempertanggungjawabkan. Jika gagal, maka harta kekayaan tersebut dirampas negara.

Baca Juga: Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Dalam konteks dua jenis tindak pidana tersebut terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). (RUU) Perampasan aset tindak pidana didesain khusus untuk menyempurnakan UU Tipikor dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN sehingga diharapkan strategi pencegahan korupsi dan dapat dilaksanakan seimbang dengan strategi penindakan korupsi.

Di dalam (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana digunakan dua cara pendekatan yaitu pendekatan keperdataan atau non-criminal-based forfeiture dan Kepidanaan atau criminal-based forfeiture; dengan sebutan lain, in-personam forfeiture dan in-rem forfeiture. Pendekatan keperdataan dilaksanakan melalui tuntutan secara perdata yang dilakukan kejaksaan mengajukan gugatan kepada Ketua PN, sedangkan pendekatan kepidanaan dilaksanakan melalui tuntutan pidana sebagaimana lazim dilakukan dalam praktik pidana.

Dalam pendekatan keperdataan yang dijadikan sasaran atau target perampasan adalah harta kekayaan tersangka/terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana sedangkan pendekatan kepidanaan, target sasaran adalah pemilik harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Baik dalam tuntutan pidana atau keperdataan maka LHKPN merupakan faktor penting, strategis, dan menentukan keberhasilan pelaksanaan (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana oleh Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang menjadi tulang punggung (backbone) pelaksanaan tugas penyidikan dan penuntutan atau gugatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Kasus Gratifikasi di...
Kasus Gratifikasi di Kukar, KPK Panggil Japto S Soerjosoemarno hingga Rita Widyasari
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
Warga Surabaya Antusias...
Warga Surabaya Antusias Ikuti Audisi Miss Indonesia 2026
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved