Gratifikasi, Suap, dan Perampasan Aset

Minggu, 11 Februari 2024 - 18:21 WIB
loading...
A A A
Adapun pembuktian kedua jenis tindak pidana tersebut telah dimudahkan dengan kewajiban setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut selanjutnya wajib diklarifikasi oleh KPK kebenarannya mengenai sumber dan asal kepemilikan harta kekayaannya serta kelebihan dari harta kekayaan yang sah yang ia terima dari negara. Jika terdapat harta kekayaan melebihi penghasilan ASN setiap tahun, maka terperiksa wajib mempertanggungjawabkan. Jika gagal, maka harta kekayaan tersebut dirampas negara.

Baca Juga: Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Dalam konteks dua jenis tindak pidana tersebut terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). (RUU) Perampasan aset tindak pidana didesain khusus untuk menyempurnakan UU Tipikor dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN sehingga diharapkan strategi pencegahan korupsi dan dapat dilaksanakan seimbang dengan strategi penindakan korupsi.

Di dalam (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana digunakan dua cara pendekatan yaitu pendekatan keperdataan atau non-criminal-based forfeiture dan Kepidanaan atau criminal-based forfeiture; dengan sebutan lain, in-personam forfeiture dan in-rem forfeiture. Pendekatan keperdataan dilaksanakan melalui tuntutan secara perdata yang dilakukan kejaksaan mengajukan gugatan kepada Ketua PN, sedangkan pendekatan kepidanaan dilaksanakan melalui tuntutan pidana sebagaimana lazim dilakukan dalam praktik pidana.

Dalam pendekatan keperdataan yang dijadikan sasaran atau target perampasan adalah harta kekayaan tersangka/terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana sedangkan pendekatan kepidanaan, target sasaran adalah pemilik harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Baik dalam tuntutan pidana atau keperdataan maka LHKPN merupakan faktor penting, strategis, dan menentukan keberhasilan pelaksanaan (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana oleh Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang menjadi tulang punggung (backbone) pelaksanaan tugas penyidikan dan penuntutan atau gugatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Lompatan Sang Anak Bawang,...
Lompatan Sang 'Anak Bawang', Rahasia Sukses Vietnam Naik Kelas Jadi Berpendapatan Menengah Atas
Spesial Prambanan Jazz...
Spesial Prambanan Jazz 2026: Nikmati Konser Syahdu Plus Diskon Hotel dan Kuliner dari BRImo
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved