Gratifikasi, Suap, dan Perampasan Aset

Minggu, 11 Februari 2024 - 18:21 WIB
loading...
A A A
Dalam konteks ini maka kerja sama intensif antara kedua Lembaga hukum tersebut sangat menentukan dan mempengaruhi keberhasilan mencapai tujuan pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Keberhasilan perampasan aset tindak pidana ditentukan oleh keberhasilan melaksanakan sungguh-sungguh ASN/APH mewujudkan prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitasnya. Implikasi pemberlakuan (R) UU Perampasan Aset Tindak Pidana adalah diperlukan perubahan ketentuan umum hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama dalam hukum acara penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan perkara di sidang pengadilan.



Hukum acara penyelidikan dan penyidikan tidak cukup hanya sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka akan tetapi yang diperlukan adalah bukti dugaan bahwa harta kekayaan tersangka berasal dari tindak pidana, dan bukti tersebut hanya didasarkan pada hasil penelitian PPATK berdasarkan UU Pencucian Uang. Sehingga, dalam hukum pembuktian dengan sekurang-kurangnya tiga alat bukti yang cukup, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menentukan kesalahan terdakwa dan dengan demikian selain kesalahan terdakwa juga harta kekayaan terdakwa dapat dirampas dan disita untuk negara sebanyak nilai harta kekayaan yang telah ditetapkan oleh PPATK.

Merujuk pada perubahan hukum acara pidana untuk perampasan aset tindak pidana, maka selayaknya dipertimbangkan Rancangan Perubahan KUHAP yang telah diajukan pemerintah ke DPR RI dikaji kembali dan dilakukan prosedur harmonisasi dengan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Konsekuensi logis dari perubahan dimaksud adalah pembentukan Lembaga Penampungan Aset tindak pidana yang menurut informasi telah dibentuk di Kejaksaan Agung.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)