Gratifikasi, Suap, dan Perampasan Aset

Minggu, 11 Februari 2024 - 18:21 WIB
loading...
A A A
Dalam konteks ini maka kerja sama intensif antara kedua Lembaga hukum tersebut sangat menentukan dan mempengaruhi keberhasilan mencapai tujuan pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Keberhasilan perampasan aset tindak pidana ditentukan oleh keberhasilan melaksanakan sungguh-sungguh ASN/APH mewujudkan prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitasnya. Implikasi pemberlakuan (R) UU Perampasan Aset Tindak Pidana adalah diperlukan perubahan ketentuan umum hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama dalam hukum acara penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan perkara di sidang pengadilan.

Baca Juga: KPK Dukung Pemerintah Percepat RUU Perampasan Aset Disahkan

Hukum acara penyelidikan dan penyidikan tidak cukup hanya sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka akan tetapi yang diperlukan adalah bukti dugaan bahwa harta kekayaan tersangka berasal dari tindak pidana, dan bukti tersebut hanya didasarkan pada hasil penelitian PPATK berdasarkan UU Pencucian Uang. Sehingga, dalam hukum pembuktian dengan sekurang-kurangnya tiga alat bukti yang cukup, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menentukan kesalahan terdakwa dan dengan demikian selain kesalahan terdakwa juga harta kekayaan terdakwa dapat dirampas dan disita untuk negara sebanyak nilai harta kekayaan yang telah ditetapkan oleh PPATK.

Merujuk pada perubahan hukum acara pidana untuk perampasan aset tindak pidana, maka selayaknya dipertimbangkan Rancangan Perubahan KUHAP yang telah diajukan pemerintah ke DPR RI dikaji kembali dan dilakukan prosedur harmonisasi dengan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Konsekuensi logis dari perubahan dimaksud adalah pembentukan Lembaga Penampungan Aset tindak pidana yang menurut informasi telah dibentuk di Kejaksaan Agung.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Spesial Prambanan Jazz...
Spesial Prambanan Jazz 2026: Nikmati Konser Syahdu Plus Diskon Hotel dan Kuliner dari BRImo
3 Drama Korea Adaptasi...
3 Drama Korea Adaptasi Webtoon Ini Viral Sepanjang 2026, Wajib Masuk Daftar Tontonan
Lanjutkan Tren Swasembada...
Lanjutkan Tren Swasembada Pangan RI, Mentan: Sudah 8 Komoditas, Tinggal Tiga Belum
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved