Syahrul Yasin Limpo Cs Segera Disidang Terkait Kasus Korupsi di Kementan

Rabu, 07 Februari 2024 - 15:51 WIB
loading...
Syahrul Yasin Limpo...
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo segera disidangkan. Foto/MPI/nur khabibi
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) segera disidangkan. Hal itu menyusul langkah Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Para tersangka yang diserahkan antara lain, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

"Hari ini tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/2/2024).



Ali menjelaskan, penahanan para tersangka tersebut menjadi kewenangan tim jaksa selama 20 hari ke depan. "Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan," ujarnya.


Dalam perkara tersebut, SYL diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan. Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran USD4.000 hingga 10.000. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3419 seconds (0.1#10.140)