KPK Sita Rumah Milik Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan
Jum'at, 02 Februari 2024 - 16:31 WIB
loading...
KPK menyita rumah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan rumah di kawasan Jakarta Selatan itu sebagai upaya aset recovery.
"Kemarin, Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (2/2/2024).
Ali menyebutkan, pihaknya memasang plang sita oleh tim penyidik sebagai tanda penyitaan. "Plang penyitaan sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud," ujarnya.
Baca juga: Selesai Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Dicecar 10 Pertanyaan soal SYL
Ali menambahkan, pihaknya tidak berhenti menelusuri aset-aset berharga milik SYL dalam upaya pemulihan aset. "Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ucapnya.
"Kemarin, Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (2/2/2024).
Ali menyebutkan, pihaknya memasang plang sita oleh tim penyidik sebagai tanda penyitaan. "Plang penyitaan sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud," ujarnya.
Baca juga: Selesai Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Dicecar 10 Pertanyaan soal SYL
Ali menambahkan, pihaknya tidak berhenti menelusuri aset-aset berharga milik SYL dalam upaya pemulihan aset. "Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ucapnya.
Lihat Juga :