Korupsi Kementan, KPK Panggil Anggota DPR Anak Syahrul Yasin Limpo

Jum'at, 02 Februari 2024 - 21:17 WIB
loading...
Korupsi Kementan, KPK...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, anggota DPR RI Indira Chunda Thita Syahrul Putri sekaligus anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dipanggil sebagai saksi terkait kasus korupsi di Kementan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Indira Chunda Thita Syahrul Putri.

Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menetapkan ayahnya sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, Indira akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Indira Chunda Thita Syahrul Putri ," kata Ali, Jumat (2/2/2024).



Indira Chunda Thita Syahrul Putri merupakan anggota DPR RI dari Partai Nasdem. Selain anak SYL, di hari yang sama lembaga antirasuah itu juga memanggil satu saksi lain, yakni Ali Andri dari pihak swasta.

Sejalan dengan itu, KPK telah menyita rumah milik Syahrul Yasin Limpo di kawasan Jakarta Selatan. Penyitaan itu sebagai upaya dari aset recovery.



"Kemarin, Kamis 1 Februari 2024 Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik Tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (2/2/2024).

Dalam penyitaan itu, Ali menyebutkan pihaknya memasang plang sita oleh tim penyidik sebagai tanda penyitaan. "(plang penyitaan) sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud," ujarnya.

Ali menambahkan, pihaknya tidak berhenti menelusuri aset-aset berharga milik SYL dalam upaya pemulihan aset. "Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)