Bamsoet Nilai Pro Kontra Pengangkatan Iriawan Kuras Energi Bangsa

Jum'at, 22 Juni 2018 - 09:41 WIB
Bamsoet Nilai Pro Kontra Pengangkatan Iriawan Kuras Energi Bangsa
Bamsoet Nilai Pro Kontra Pengangkatan Iriawan Kuras Energi Bangsa
A A A
JAKARTA - Pro dan kontra terkait pengangkatan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dinilai akan menguras energi bangsa jika dibiarkan berlarut-larut. Maka itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengajak seluruh tokoh dan elite partai politik dan masyarakat kembali fokus pada agenda perlehatan pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi digelar.

"Perdebatan tentang pro kontra dan rencana pengguliran hak angket di DPR terkait pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat jika dibiarkan berlarut-larut akan menguras energi bangsa," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (22/6/2018).

Bamsoet menyarankan agar Komjen Pol M Iriawan diberi kesempatan untuk membuktikan kenetralannya dan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat itu tidak salah. "Terkait wacana hak angket, itu memang salah satu hak dan kewenangan penyelidikan tertinggi dalam suatu negara demokrasi yang dimiliki dewan sebagai salah satu tools atau alat kontrol dewan dalam melakukan pengawasan terhadap suatu pemerintahan," jelas Politikus Partai Golkar ini.

Dia menjelaskan, aturan mengenai hak angket sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Sesuai Pasal 79 ayat (3), hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain hak angket, kata dia, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Adapun syarat dan tahapan hak angket diatur lebih rinci di Pasal 199. Di Pasal itu dinyatakan bahwa hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Sehingga, pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

"Jadi, memang tidak sembarangan Dewan menggunakan hak istimewanya itu," katanya.

Bamsoet melanjutkan, DPR boleh menggunakan hak angket namun harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan oleh pemerintah. Lebih dari itu, kata dia, juga harus berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dalam pelaksanaannya juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Menurut pandangan saya pribadi, kebijakan pengangkatan Komjen Pol Iriawan itu, selain memang menjadi domain pemerintah juga tidak ada aturan atau UU yang dilanggar," paparnya.

Pertama, kata Bamsoet, kebijakan itu sudah sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (10) UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU. "Antara lain di atur bahwa untuk mengisi kekosongan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan ubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Kedua, lanjut dia, Komjen Pol M Iriawan saat ini menduduki jabatan Sekretaris Utama Lemhanas, yang merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Ketiga, berdasarkan poin pertama dan kedua itu, maka Komjen M Iriawan dalam kedudukannya sebagai Sestama Lemhanas (JPT Madya) dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Jabar.

Keempat, sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (3) UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan ketentuan Pasal 147 dan 148 PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, diatur bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (Jabatan ASN) tertentu di lingkungan instansi pemerintah tertentu dapat diisi Prajurit TNI dan Anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan peraturan perundang undangan.

Dengan demikian, bamsoet menilai,JPT Madya tertentu pada instansi tertentu dapat diisi oleh anggota Polri. "Seperti Sestama Lemhanas yang diisi oleh Komjen M Iriawan yang tentunya dalam pengangkatannya atas persetujuan Kapolri," katanya.

Kelima, dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU tentang Kepolisian, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Ketentuan tersebut, kata dia, mengandung pengertian bahwa untuk jabatan tertentu di luar kepolisian yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian termasuk di antaranya Sestama Lemhanas dapat diduduki oleh anggota Polri dengan tidak harus mengundurkan diri anggota Polri.

"Keenam, berdasarkan hal-hal di atas maka pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ada ketentuan undang-undang yang dilanggar," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9479 seconds (0.1#10.140)