Kemendagri Optimistis Pilkada Serentak Digelar Desember 2020

Rabu, 15 April 2020 - 09:01 WIB
loading...
Kemendagri Optimistis...
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) optimistis pelaksanaan Pilkada digelar pada Desember 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat untuk menunda pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan September 2020 nanti. Hal ini lantaran ada empat tahapan penyelenggaraan pilkada yang tertunda karena pandemi COVID-19. Salah satunya, verifikasi syarat dukungan calon perorangan.

Secara umum, Kemendagri menerima opsi-opsi yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjadwal ulang tahapan dan pelaksanaan pilkada ini. KPU menawarkan opsi pertama pilkada dihelat pada 9 Desember 2020. Ini disebut sebagai opsi optimistis. Opsi kedua pilkada dilaksanakan pada April dan September 2021.

“Terhadap opsi-opsi itu, Mendagri menyetujui opsi usulan KPU pada 9 Desember 2020. Opsi ini merupakan opsi optimis karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk Tahun Anggaran 2020 dalam APBD untuk 270 daerah yang akan pilkada,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Rabu (15/04/2020).

Maka, anggaran pilkada 2020 tetap pada posisinya dan tidak ada realokasi. Persetujuan ini juga menghitung tenggat waktu tanggap darurat penanganan COVID-19 yang ditentukan Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19, yakni 29 Mei 2020.

“Dengan harapan masalah COVID ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehingga pelaksanaan sisa tahapan pilkada yang belum tuntas dapat dilanjutkan kembali oleh KPU,” tutur Bahtiar.

Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan skenario kedua, yakni pilkada dihelat tahun depan. Itu membutuhkan persetujuan DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu. “Harus ada kesepakatan antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat COVID-19 atau setelah 29 Mei 2020 harus ada pertemuan lagi,” ujar Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Dalam rapat itu, Komisi II DPR mengusulkan agar pelaksanaan pilkada kembali menyesuaikan dengan masa jabatan satu periode selama lima tahun. Itu nantinya dimasuk dalam revisi pasal 201 Undnag-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menurut Bahtiar, pihaknya belum bisa berpendapat itu. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XII/2019 tentang keserentakan itu berkaitan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Putusan MK tersebut berimplikasi kepada desain pemilu dan pilkada secara lengkap, sehingga tak bisa serta merta hanya mengubah keserentakan Pilkada. Substansi tersebut lebih tepat menjadi materi simplikasi UU Pemilu yang juga masuk dalam prolegnas 2020,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
Tinjau MPP DKI Jakarta,...
Tinjau MPP DKI Jakarta, BSKDN Kemendagri Kaji Kemudahan Perizinan Berusaha
Pemprov Jateng Terima...
Pemprov Jateng Terima Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
Soroti Biaya Tinggi...
Soroti Biaya Tinggi Pilkada, Bahlil: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?
Prabowo Apresiasi Rakor...
Prabowo Apresiasi Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Rekonsiliasi Jadi Tantangan...
Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Latih 80.000...
Kemendagri Latih 80.000 Aparatur Desa Secara Online
Masa Tenang Pilkada...
Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Pencoblosan 27 November
Resmi, 27 November 2024...
Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Rekomendasi
Profil dan Perjalanan...
Profil dan Perjalanan Karier Fachri Albar, Anak Rocker Legendaris yang Tersandung Kasus Narkoba
RS Persada Dukung Aparat...
RS Persada Dukung Aparat Selidiki Kasus Dokter yang Lecehkan Pasien
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron 'Mencintaimu Sekali Lagi' Eps 118: Nekadnya Arini Saat Hamil dan Ketegasan Lingga
Berita Terkini
Nama Arwani Thomafi...
Nama Arwani Thomafi Mencuat Jadi Calon Ketua Umum PPP
3 menit yang lalu
Pengacara TIPU UGM yang...
Pengacara TIPU UGM yang Gugat Jokowi soal Ijazah Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
24 menit yang lalu
Praktisi Hukum: Marcella...
Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat
31 menit yang lalu
BP Taskin Mulai Proyek...
BP Taskin Mulai Proyek Percontohan Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Kuningan
1 jam yang lalu
Jokowi Bakal Laporkan...
Jokowi Bakal Laporkan 4 Orang ke Polisi terkait Tudingan Ijazah Palsu
1 jam yang lalu
Kamis Lusa, Gereja Katedral...
Kamis Lusa, Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
1 jam yang lalu
Infografis
Pramono Izin Maju Pilkada...
Pramono Izin Maju Pilkada Jakarta, Jokowi Tertawa Terbahak-bahak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved