Kemendagri: Tunda Pilkada Hambat Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keukeuh pemilihan kepala daerah ( pilkada ) serentak di 270 daerah terlaksana tahun ini. Salah satu alasannya untuk menghindari adanya kekosongan jabatan.
Pelaksana tugas (plt) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan, pilkada tidak bisa ditunda. Banyak kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2021.
"Menunda pilkada tentunya akan menghambat penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya pada sarasehan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan tajuk Sinergi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, Selasa (2/6/2020).
Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum sudah sepakat pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Ini ditunda sekitar tiga bulan dari jadwal sebelumnya. Semua tahapan pilkada terhenti ketika virus Sars Cov-II mulai merebak di Indonesia.
KPU berancang-ancang memulai tahapan pilkada pada 15 Juni 2020. Bahtiar mengatakan, pilkada serentak ini akan menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran virus Sars Cov-II, serta banyaknya petugas, peserta, dan masyarakat yang terinfeksi Covid-19. ( ).
Pemerintah daerah (pemda) sudah diminta untuk menyesuaikan dengan kondisi. Juga menciptakan protokol tatanan kenormalan baru atau new normal yang produktif dan aman bagi masyarakat.
Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk optimistis dalam menghadapi pandemi Covid-19. "Mendagri sudah mengadakan lomba inovasi dan gagasan pemda dalam menyiapkan tatanan baru yang aman. Kemendagri juga telah menyusun buku pedoman manajemen penanganan Covid-19 dan dampaknya bagi pemda," tuturnya. ( ).
Dalam waktu dekat ini, Kemendagri akan melaksanakan kunjungan kerja ke beberapa daerah. Tujuannya, memberikan semangat dan apresiasi terhadap inovasi pemda yang telah bekerja keras menghadapi pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah di tengah pandemi Covid-19, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah tetap terjaga. Ini terlihat dari stabilitas negara yang harus tetap kita jaga," pungkasnya.
Pelaksana tugas (plt) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan, pilkada tidak bisa ditunda. Banyak kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2021.
"Menunda pilkada tentunya akan menghambat penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya pada sarasehan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan tajuk Sinergi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, Selasa (2/6/2020).
Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum sudah sepakat pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Ini ditunda sekitar tiga bulan dari jadwal sebelumnya. Semua tahapan pilkada terhenti ketika virus Sars Cov-II mulai merebak di Indonesia.
KPU berancang-ancang memulai tahapan pilkada pada 15 Juni 2020. Bahtiar mengatakan, pilkada serentak ini akan menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran virus Sars Cov-II, serta banyaknya petugas, peserta, dan masyarakat yang terinfeksi Covid-19. ( ).
Pemerintah daerah (pemda) sudah diminta untuk menyesuaikan dengan kondisi. Juga menciptakan protokol tatanan kenormalan baru atau new normal yang produktif dan aman bagi masyarakat.
Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk optimistis dalam menghadapi pandemi Covid-19. "Mendagri sudah mengadakan lomba inovasi dan gagasan pemda dalam menyiapkan tatanan baru yang aman. Kemendagri juga telah menyusun buku pedoman manajemen penanganan Covid-19 dan dampaknya bagi pemda," tuturnya. ( ).
Dalam waktu dekat ini, Kemendagri akan melaksanakan kunjungan kerja ke beberapa daerah. Tujuannya, memberikan semangat dan apresiasi terhadap inovasi pemda yang telah bekerja keras menghadapi pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah di tengah pandemi Covid-19, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah tetap terjaga. Ini terlihat dari stabilitas negara yang harus tetap kita jaga," pungkasnya.
(zik)