Kemendagri: Tunda Pilkada Hambat Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Selasa, 02 Juni 2020 - 17:50 WIB
loading...
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keukeuh pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 270 daerah terlaksana tahun ini. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keukeuh pemilihan kepala daerah ( pilkada ) serentak di 270 daerah terlaksana tahun ini. Salah satu alasannya untuk menghindari adanya kekosongan jabatan.
Pelaksana tugas (plt) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan, pilkada tidak bisa ditunda. Banyak kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2021.
"Menunda pilkada tentunya akan menghambat penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya pada sarasehan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan tajuk Sinergi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, Selasa (2/6/2020).
Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum sudah sepakat pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Ini ditunda sekitar tiga bulan dari jadwal sebelumnya. Semua tahapan pilkada terhenti ketika virus Sars Cov-II mulai merebak di Indonesia.
KPU berancang-ancang memulai tahapan pilkada pada 15 Juni 2020. Bahtiar mengatakan, pilkada serentak ini akan menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran virus Sars Cov-II, serta banyaknya petugas, peserta, dan masyarakat yang terinfeksi Covid-19. (Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Anies Baswedan: Tugas Kita Pastikan Hadirnya Keadilan Sosial ).
Pelaksana tugas (plt) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan, pilkada tidak bisa ditunda. Banyak kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2021.
"Menunda pilkada tentunya akan menghambat penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya pada sarasehan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan tajuk Sinergi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, Selasa (2/6/2020).
Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum sudah sepakat pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Ini ditunda sekitar tiga bulan dari jadwal sebelumnya. Semua tahapan pilkada terhenti ketika virus Sars Cov-II mulai merebak di Indonesia.
KPU berancang-ancang memulai tahapan pilkada pada 15 Juni 2020. Bahtiar mengatakan, pilkada serentak ini akan menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran virus Sars Cov-II, serta banyaknya petugas, peserta, dan masyarakat yang terinfeksi Covid-19. (Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Anies Baswedan: Tugas Kita Pastikan Hadirnya Keadilan Sosial ).
Lihat Juga :