Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan DKPP Atas Ketua dan Komisioner KPU

Senin, 05 Februari 2024 - 20:33 WIB
loading...
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan DKPP Atas Ketua dan Komisioner KPU
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengapresiasi putusan DKPP atas pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asyari dan komisioner lainnya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner lainnya.

"Saya mengapresiasi putusan DKPP, sama seperti saya mengapresiasi putusan MKMK pada waktu itu. Dan ini menjelaskan kepada publik secara gamblang bahwa ada persoalan serius ketatanegaraan yang sedang kita hadapi. Terutama menyangkut pelaksanaan pemilu dan pilpres yang jujur dan adil," ujar Todung di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (5/2/2024).



Todung menilai saat ini masyarakat bisa saja masih mempunyai asumsi dan kekhawatiran bahwa pemilu dan pilpres berpeluang terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan hukum.

"Nah ini yang saya kira perlu kita catatan dan perlu kita waspadai dan putusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konsitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini adalah milestone, adalah warning untuk kita, bahwa kita berada dalam bahaya konstitusional," jelas Todung.

"Jadi mudah-mudahan pemilu dan pilpres yang akan kita selenggarakan dalam waktu dekat ini itu jauh dar kecurangan, manipulasi, intimidasi," sambungnya.

Sebelumnya juga, Todung mengatakan putusan DKPP itu sangat penting untuk menjawab kepada masyarakat karena pencalonan Gibran jadi Cawapres sudah diputuskan telah melanggar etik oleh dua lembaga yakni Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan juga DKPP.

"Apakah dua putusan yang mengatakan telah terjadi pelanggaran etik itu mengakibatkan pendaftaran capres dan cawapres Prabowo dan Gibran itu batal demi hukum? Kalau kita hanya melihat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, putusan MK itu dinyatakan tidak berlaku karena putusan MK itu final," kata Todung di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Senin (5/2/2024).

"Berlaku untuk selamanya karena dia tidak bisa diubah. Tapi dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan pendaftaran Prabowo-Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, tidak batal demi hukum," sambung dia.



Todung yakin persoalan pencalonan Gibran itu sangat serius untuk dihadapi negara. Karena, secara filosofis pelanggaran etika ini bukan pelanggaran hukum tapi etika itu sebenarnya basis dari hukum.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)