Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan DKPP Atas Ketua dan Komisioner KPU
Senin, 05 Februari 2024 - 20:33 WIB
loading...
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengapresiasi putusan DKPP atas pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asyari dan komisioner lainnya. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner lainnya.
"Saya mengapresiasi putusan DKPP, sama seperti saya mengapresiasi putusan MKMK pada waktu itu. Dan ini menjelaskan kepada publik secara gamblang bahwa ada persoalan serius ketatanegaraan yang sedang kita hadapi. Terutama menyangkut pelaksanaan pemilu dan pilpres yang jujur dan adil," ujar Todung di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU, Bahlil: Kita Hargai Prosesnya
Todung menilai saat ini masyarakat bisa saja masih mempunyai asumsi dan kekhawatiran bahwa pemilu dan pilpres berpeluang terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan hukum.
"Nah ini yang saya kira perlu kita catatan dan perlu kita waspadai dan putusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konsitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini adalah milestone, adalah warning untuk kita, bahwa kita berada dalam bahaya konstitusional," jelas Todung.
"Jadi mudah-mudahan pemilu dan pilpres yang akan kita selenggarakan dalam waktu dekat ini itu jauh dar kecurangan, manipulasi, intimidasi," sambungnya.
Sebelumnya juga, Todung mengatakan putusan DKPP itu sangat penting untuk menjawab kepada masyarakat karena pencalonan Gibran jadi Cawapres sudah diputuskan telah melanggar etik oleh dua lembaga yakni Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan juga DKPP.
"Saya mengapresiasi putusan DKPP, sama seperti saya mengapresiasi putusan MKMK pada waktu itu. Dan ini menjelaskan kepada publik secara gamblang bahwa ada persoalan serius ketatanegaraan yang sedang kita hadapi. Terutama menyangkut pelaksanaan pemilu dan pilpres yang jujur dan adil," ujar Todung di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU, Bahlil: Kita Hargai Prosesnya
Todung menilai saat ini masyarakat bisa saja masih mempunyai asumsi dan kekhawatiran bahwa pemilu dan pilpres berpeluang terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan hukum.
"Nah ini yang saya kira perlu kita catatan dan perlu kita waspadai dan putusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konsitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini adalah milestone, adalah warning untuk kita, bahwa kita berada dalam bahaya konstitusional," jelas Todung.
"Jadi mudah-mudahan pemilu dan pilpres yang akan kita selenggarakan dalam waktu dekat ini itu jauh dar kecurangan, manipulasi, intimidasi," sambungnya.
Sebelumnya juga, Todung mengatakan putusan DKPP itu sangat penting untuk menjawab kepada masyarakat karena pencalonan Gibran jadi Cawapres sudah diputuskan telah melanggar etik oleh dua lembaga yakni Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan juga DKPP.
Lihat Juga :