DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU, Bahlil: Kita Hargai Prosesnya
Senin, 05 Februari 2024 - 19:11 WIB
loading...
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Akibatnya, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
Menanggapi itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, semua pihak harus menghargai dan menghormati keputusan DKPP tersebut.
"Pertama, ya kita hargai saja proses itu. Kita negara hukum kok, kita harus menghargai apa yang ada," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
Bahlil mengatakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi yang lebih keras dibandingkan anggota KPU lainnya.
"Harus dilihat ya, ketua KPU itu sanksinya beda dengan anggota kpu yang lain. Ketua KPU diberikan sanksi keras karena sudah beberapa kali dalam keterangannya itu penjelasan dari majelis DKPP itu bahwa pernah juga diberikan hukuman adiminstrasi. Yang lainnya juga adalah tidak sekeras ketua KPU," ucap Bahlil.
Diketahui, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
Menanggapi itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, semua pihak harus menghargai dan menghormati keputusan DKPP tersebut.
"Pertama, ya kita hargai saja proses itu. Kita negara hukum kok, kita harus menghargai apa yang ada," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
Bahlil mengatakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi yang lebih keras dibandingkan anggota KPU lainnya.
"Harus dilihat ya, ketua KPU itu sanksinya beda dengan anggota kpu yang lain. Ketua KPU diberikan sanksi keras karena sudah beberapa kali dalam keterangannya itu penjelasan dari majelis DKPP itu bahwa pernah juga diberikan hukuman adiminstrasi. Yang lainnya juga adalah tidak sekeras ketua KPU," ucap Bahlil.
Diketahui, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
Lihat Juga :