Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan DKPP Atas Ketua dan Komisioner KPU
Senin, 05 Februari 2024 - 20:33 WIB
loading...
A
A
A
"Apakah dua putusan yang mengatakan telah terjadi pelanggaran etik itu mengakibatkan pendaftaran capres dan cawapres Prabowo dan Gibran itu batal demi hukum? Kalau kita hanya melihat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, putusan MK itu dinyatakan tidak berlaku karena putusan MK itu final," kata Todung di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Senin (5/2/2024).
"Berlaku untuk selamanya karena dia tidak bisa diubah. Tapi dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan pendaftaran Prabowo-Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, tidak batal demi hukum," sambung dia.
Baca juga: Jika Ingin Gibran Batal Cawapres, Pakar Hukum: Putusan DKPP Bisa Dibawa ke Bawaslu dan PTUN
Todung yakin persoalan pencalonan Gibran itu sangat serius untuk dihadapi negara. Karena, secara filosofis pelanggaran etika ini bukan pelanggaran hukum tapi etika itu sebenarnya basis dari hukum.
"Berlaku untuk selamanya karena dia tidak bisa diubah. Tapi dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan pendaftaran Prabowo-Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, tidak batal demi hukum," sambung dia.
Baca juga: Jika Ingin Gibran Batal Cawapres, Pakar Hukum: Putusan DKPP Bisa Dibawa ke Bawaslu dan PTUN
Todung yakin persoalan pencalonan Gibran itu sangat serius untuk dihadapi negara. Karena, secara filosofis pelanggaran etika ini bukan pelanggaran hukum tapi etika itu sebenarnya basis dari hukum.
(kri)
Lihat Juga :