Penegakan Hukum dan Investasi dalam Bidang Usaha

Jum'at, 02 Februari 2024 - 18:01 WIB
loading...
Penegakan Hukum dan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

DUA variabel di judul tulisan ini seakan tampak tidak saling berhubungan. Namun, di dalam kenyataan penegakan hukum di Indonesia telah terjadi transaksi bisnis penanaman modal dalam negeri maupun asing telah terbukti merugikan keuangan negara sehingga dituntut dan dipidana sebagai tindak pidana korupsi.

Peristiwa transaksi bisnis yang berujung tindak pidana korupsi telah banyak memakan "korban-korban". Pengurus korporasi dijatuhi hukuman atau korporasinya jadi barang sitaan negara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Telah terbukti kedua variabel tersebut bersifat interdepent sehingga jika penegakan hukum dengan objek transaksi bisnis dan menimbulkan kerugian negara dipastikan diterapkan UU Tipikor dan berdampak terhadap semangat dan upaya pemerintah untuk menarik investasi di Indonesia. Namun, di sisi lain, korupsi dan suap telah terbukti pula menghambat laju investasi apalagi 99% Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah disetujui dan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Masalah korupsi dalam kegiatan bisnis di BUMN, yang didanai dari APBN/APBD terbukti banyak perkara di Kejaksaan maupun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai total kerugian lebih dari Rp500 juta. Masih menjadi pertanyaan di kalangan akademisi maupun advokat mengenai masalah penerapan UU Tipikor cq Pasal 2 dan Pasal 3 di dalam terjadinya kerugian yang diderita oleh BUMN seperti BUMN Perbankan dan kegiatan sektor lainnya.

Pertanyaan ini merujuk pada ketentuan UU Tipikor dan UU Pengadilan Tipikor yang membatasi lingkup pemberlakuan UU Tipikor dan kewenangan Pengadilan Tipikor dalam UU masing-masing dan sampai kini belum dicabut/tetap berlaku akan tetapi dalam praktik hukum sering diabaikan baik oleh kejaksaan maupun pengadilan tipikor, bahkan sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sampai saat ini belum ada solusi dari masalah penerapan UU Tipikor terhadap kerugian negara di BUMN yang berdampak efisiensi dan efektivitas terhadap kinerja BUMN dalam konteks kebijakan pemerintah dalam bidang investasi. Masalah penerapan UU Tipikor yang dipersoalkan ini dan tetap terjadi didasarkan pada hasil survei TII yang menunjukkan bahwa IPK Indonesia termasuk terendah dibandingkan denga negara tetangga juga negara Afrika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
Rekomendasi
Militer Iran: AS dan...
Militer Iran: AS dan Israel Tak Punya Pilihan Selain Kalah dan Menyerah!
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Xbox Hadapi Tekanan...
Xbox Hadapi Tekanan Keuangan, CEO Mengancam Restrukturisasi
Berita Terkini
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved