Penegakan Hukum dan Investasi dalam Bidang Usaha
Jum'at, 02 Februari 2024 - 18:01 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
DUA variabel di judul tulisan ini seakan tampak tidak saling berhubungan. Namun, di dalam kenyataan penegakan hukum di Indonesia telah terjadi transaksi bisnis penanaman modal dalam negeri maupun asing telah terbukti merugikan keuangan negara sehingga dituntut dan dipidana sebagai tindak pidana korupsi.
Peristiwa transaksi bisnis yang berujung tindak pidana korupsi telah banyak memakan "korban-korban". Pengurus korporasi dijatuhi hukuman atau korporasinya jadi barang sitaan negara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Telah terbukti kedua variabel tersebut bersifat interdepent sehingga jika penegakan hukum dengan objek transaksi bisnis dan menimbulkan kerugian negara dipastikan diterapkan UU Tipikor dan berdampak terhadap semangat dan upaya pemerintah untuk menarik investasi di Indonesia. Namun, di sisi lain, korupsi dan suap telah terbukti pula menghambat laju investasi apalagi 99% Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah disetujui dan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Masalah korupsi dalam kegiatan bisnis di BUMN, yang didanai dari APBN/APBD terbukti banyak perkara di Kejaksaan maupun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai total kerugian lebih dari Rp500 juta. Masih menjadi pertanyaan di kalangan akademisi maupun advokat mengenai masalah penerapan UU Tipikor cq Pasal 2 dan Pasal 3 di dalam terjadinya kerugian yang diderita oleh BUMN seperti BUMN Perbankan dan kegiatan sektor lainnya.
Pertanyaan ini merujuk pada ketentuan UU Tipikor dan UU Pengadilan Tipikor yang membatasi lingkup pemberlakuan UU Tipikor dan kewenangan Pengadilan Tipikor dalam UU masing-masing dan sampai kini belum dicabut/tetap berlaku akan tetapi dalam praktik hukum sering diabaikan baik oleh kejaksaan maupun pengadilan tipikor, bahkan sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sampai saat ini belum ada solusi dari masalah penerapan UU Tipikor terhadap kerugian negara di BUMN yang berdampak efisiensi dan efektivitas terhadap kinerja BUMN dalam konteks kebijakan pemerintah dalam bidang investasi. Masalah penerapan UU Tipikor yang dipersoalkan ini dan tetap terjadi didasarkan pada hasil survei TII yang menunjukkan bahwa IPK Indonesia termasuk terendah dibandingkan denga negara tetangga juga negara Afrika.
DUA variabel di judul tulisan ini seakan tampak tidak saling berhubungan. Namun, di dalam kenyataan penegakan hukum di Indonesia telah terjadi transaksi bisnis penanaman modal dalam negeri maupun asing telah terbukti merugikan keuangan negara sehingga dituntut dan dipidana sebagai tindak pidana korupsi.
Peristiwa transaksi bisnis yang berujung tindak pidana korupsi telah banyak memakan "korban-korban". Pengurus korporasi dijatuhi hukuman atau korporasinya jadi barang sitaan negara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Telah terbukti kedua variabel tersebut bersifat interdepent sehingga jika penegakan hukum dengan objek transaksi bisnis dan menimbulkan kerugian negara dipastikan diterapkan UU Tipikor dan berdampak terhadap semangat dan upaya pemerintah untuk menarik investasi di Indonesia. Namun, di sisi lain, korupsi dan suap telah terbukti pula menghambat laju investasi apalagi 99% Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah disetujui dan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Masalah korupsi dalam kegiatan bisnis di BUMN, yang didanai dari APBN/APBD terbukti banyak perkara di Kejaksaan maupun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai total kerugian lebih dari Rp500 juta. Masih menjadi pertanyaan di kalangan akademisi maupun advokat mengenai masalah penerapan UU Tipikor cq Pasal 2 dan Pasal 3 di dalam terjadinya kerugian yang diderita oleh BUMN seperti BUMN Perbankan dan kegiatan sektor lainnya.
Pertanyaan ini merujuk pada ketentuan UU Tipikor dan UU Pengadilan Tipikor yang membatasi lingkup pemberlakuan UU Tipikor dan kewenangan Pengadilan Tipikor dalam UU masing-masing dan sampai kini belum dicabut/tetap berlaku akan tetapi dalam praktik hukum sering diabaikan baik oleh kejaksaan maupun pengadilan tipikor, bahkan sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sampai saat ini belum ada solusi dari masalah penerapan UU Tipikor terhadap kerugian negara di BUMN yang berdampak efisiensi dan efektivitas terhadap kinerja BUMN dalam konteks kebijakan pemerintah dalam bidang investasi. Masalah penerapan UU Tipikor yang dipersoalkan ini dan tetap terjadi didasarkan pada hasil survei TII yang menunjukkan bahwa IPK Indonesia termasuk terendah dibandingkan denga negara tetangga juga negara Afrika.
Lihat Juga :