Mahkamah Konstitusi Resmi Lantik Tiga Anggota MKMK
Senin, 08 Januari 2024 - 15:31 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di Gedung II MK, Jakarta, pada Senin (8/1/2024). Foto/MPI/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pengucapan sumpah dilakukan bergantian antara ketiga anggota itu di Aula Lantai Dasar Gedung II MK, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Ketiga anggota MKMK yang dilantik ialah Ridwan Mansyur dari unsur Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Profesor Yuliandri mantan Rektor Universitas Andalas, Padang dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Adapun prosesi pelantikan dilakukan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan disaksikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat. Hakim Konstitusi Anwar Usman terpantau tidak hadir.
Dalam sambutannya, Suhartoyo berharap, anggota MKMK dapat menjaga indepedensi dalam menjalankan tugas. "Secara kelembagaan kaki MK sangat harapkan kepada bapak-bapak bertiga untuk bisa independen, parsial,"kataSuhartoyo.
Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Akan Permanenkan Status MKMK
Ketiga anggota MKMK yang dilantik ialah Ridwan Mansyur dari unsur Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Profesor Yuliandri mantan Rektor Universitas Andalas, Padang dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Adapun prosesi pelantikan dilakukan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan disaksikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat. Hakim Konstitusi Anwar Usman terpantau tidak hadir.
Dalam sambutannya, Suhartoyo berharap, anggota MKMK dapat menjaga indepedensi dalam menjalankan tugas. "Secara kelembagaan kaki MK sangat harapkan kepada bapak-bapak bertiga untuk bisa independen, parsial,"kataSuhartoyo.
Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Akan Permanenkan Status MKMK
Lihat Juga :