TPN Ajukan Perlindungan Relawan Ganjar-Mahfud Korban Penganiayaan ke LPSK

Jum'at, 05 Januari 2024 - 18:13 WIB
loading...
A A A
"Jadi ada tuduhan bahwa mereka sebelum datang ke acara kampanye itu minum-minum dulu sehingga ketika pulang bawa motor dalam keadaan mabuk. Jadi kan ini ada suatu proses seakan korban ini yang salah. Karena itu memerlukan pendampingan dari LPSK," jelas Ifdhal.

Dalam pengajuannya, Ifdhal mengatakan pihaknya meminta LPSK memberikan perlindungan berupa pendampingan selama proses hukum, aspek medis karena terdapat korban luka yang dirawat di rumah sakit, dan kompensasi atau restitusi.

Ihwal restitusi, Ifdhal mengatakan aspek perlindungan tersebut disarankan oleh LPSK agar TPN Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan ganti rugi dari pelaku kepada tujuh korban tersebut.

"LPSK juga mendorong agar para korban ini bisa mengajukan kompensasi untuk biaya medis itu. Karena kita ketahui para korban kan kemarin menolak bingkisan dari kodim setempat. Oleh karena itu, LPSK sesuai mandat UU mereka punya mandat memberikan perlindungan medis dan nonmedis," tutur Ifdhal.

Seperti diketahui, Pihak Kodam IV/Diponegoro mengungkap kronologi pengeroyokan relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah oleh sejumlah oknum prajurit TNI. Disebutkan pengeroyokan berawal dari kesalahpahaman.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, pengeroyokan oleh beberapa oknum anggota TNI terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali Sabtu, 30 Desember 2023. Dari informasi sementara peristiwa pengeroyokan pertama terjadi karena kesalahpahaman.

"Informasi sementara yang diterima, bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak," kata Richard dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023).
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)