TPN Ajukan Perlindungan Relawan Ganjar-Mahfud Korban Penganiayaan ke LPSK

Jum'at, 05 Januari 2024 - 18:13 WIB
loading...
TPN Ajukan Perlindungan Relawan Ganjar-Mahfud Korban Penganiayaan ke LPSK
TPN Ganjar-Mahfud, melalui tim hukum, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Jumat (5/1/2024). Foto/MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , melalui tim hukum, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (5/1/2024).

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud tengah mengupayakan permohonan perlindungan kepada relawan Ganjar Boyolali, yang mengalami penganiayaan oleh oknum TNI pada Sabtu (30/12/2023).

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyampaikan TPN Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan perlindungan kepada tujuh korban guna sekaligus menjadi saksi dalam kasus penganiayaan oleh oknum TNI tersebut. Ifdhal mengatakan, ada dua hal yang diajukan kepada LPSK.

"Pertama, kami meminta LPSK untuk membuat tim untuk melakukan upaya mengidentifikasi atas apa yang dialami oleh korban penganiayaan di Boyolali itu," ujar Ifdhal di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/1/2024).



"Juga memastikan dilakukannya perlindungan medis terhadap mereka dan juga upaya untuk pemulihan hak-hak mereka sebagai korban dalam bentuk kompensasi (restitusi atau ganti rugi)," lanjut Ifdhal.

Kemudian pengajuan yang kedua, Ifdhal mengatakan TPN Ganjar-Mahfud meminta LPSK agar melakukan pendampingan kepada para korban sekaligus menjadi saksi dalam proses hukum yang nantinya akan berjalan terhadap pelaku dari oknum TNI tersebut.

"Kenapa kami ajukan tuntutan ini, karena Kodim Boyolali tersebut ada arahan dari panglima dan KSAD itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kalau sudah ada penetapan tersangka itu kan berarti akan ada proses hukum terhadap mereka yang akan berjalan di pengadilan militer," jelas Ifdhal.

"Maka kami mendorong agar LPSK mengambil inisiatif untuk mengawal proses ini terutama mendampingi para korban yang akan menjadi saksi," sambung Ifdhal.

Lebih lanjut, Ifdhal mengungkapkan upaya pengajuan perlindungan kepada LPSK ini dilakukan lantaran adanya pembangunan opini atas korban sehingga terkesan sebagai penyebab penganiayaan tersebut. Dia menuturkan, saat ini korban merasa seperti situasi menjadi berbalik sehingga dilihat sebagai biang keladi yang memancing tindakan kekerasan dari oknum TNI.

"Jadi ada tuduhan bahwa mereka sebelum datang ke acara kampanye itu minum-minum dulu sehingga ketika pulang bawa motor dalam keadaan mabuk. Jadi kan ini ada suatu proses seakan korban ini yang salah. Karena itu memerlukan pendampingan dari LPSK," jelas Ifdhal.

Dalam pengajuannya, Ifdhal mengatakan pihaknya meminta LPSK memberikan perlindungan berupa pendampingan selama proses hukum, aspek medis karena terdapat korban luka yang dirawat di rumah sakit, dan kompensasi atau restitusi.

Ihwal restitusi, Ifdhal mengatakan aspek perlindungan tersebut disarankan oleh LPSK agar TPN Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan ganti rugi dari pelaku kepada tujuh korban tersebut.

"LPSK juga mendorong agar para korban ini bisa mengajukan kompensasi untuk biaya medis itu. Karena kita ketahui para korban kan kemarin menolak bingkisan dari kodim setempat. Oleh karena itu, LPSK sesuai mandat UU mereka punya mandat memberikan perlindungan medis dan nonmedis," tutur Ifdhal.

Seperti diketahui, Pihak Kodam IV/Diponegoro mengungkap kronologi pengeroyokan relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah oleh sejumlah oknum prajurit TNI. Disebutkan pengeroyokan berawal dari kesalahpahaman.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, pengeroyokan oleh beberapa oknum anggota TNI terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali Sabtu, 30 Desember 2023. Dari informasi sementara peristiwa pengeroyokan pertama terjadi karena kesalahpahaman.

"Informasi sementara yang diterima, bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak," kata Richard dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)