TPN Ajukan Perlindungan Relawan Ganjar-Mahfud Korban Penganiayaan ke LPSK
Jum'at, 05 Januari 2024 - 18:13 WIB
loading...
TPN Ganjar-Mahfud, melalui tim hukum, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Jumat (5/1/2024). Foto/MPI/Muhammad Farhan
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , melalui tim hukum, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (5/1/2024).
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud tengah mengupayakan permohonan perlindungan kepada relawan Ganjar Boyolali, yang mengalami penganiayaan oleh oknum TNI pada Sabtu (30/12/2023).
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyampaikan TPN Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan perlindungan kepada tujuh korban guna sekaligus menjadi saksi dalam kasus penganiayaan oleh oknum TNI tersebut. Ifdhal mengatakan, ada dua hal yang diajukan kepada LPSK.
"Pertama, kami meminta LPSK untuk membuat tim untuk melakukan upaya mengidentifikasi atas apa yang dialami oleh korban penganiayaan di Boyolali itu," ujar Ifdhal di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Pernyataan Lengkap Sikap TPN Ganjar-Mahfud soal Penganiayaan Relawan
"Juga memastikan dilakukannya perlindungan medis terhadap mereka dan juga upaya untuk pemulihan hak-hak mereka sebagai korban dalam bentuk kompensasi (restitusi atau ganti rugi)," lanjut Ifdhal.
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud tengah mengupayakan permohonan perlindungan kepada relawan Ganjar Boyolali, yang mengalami penganiayaan oleh oknum TNI pada Sabtu (30/12/2023).
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyampaikan TPN Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan perlindungan kepada tujuh korban guna sekaligus menjadi saksi dalam kasus penganiayaan oleh oknum TNI tersebut. Ifdhal mengatakan, ada dua hal yang diajukan kepada LPSK.
"Pertama, kami meminta LPSK untuk membuat tim untuk melakukan upaya mengidentifikasi atas apa yang dialami oleh korban penganiayaan di Boyolali itu," ujar Ifdhal di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Pernyataan Lengkap Sikap TPN Ganjar-Mahfud soal Penganiayaan Relawan
"Juga memastikan dilakukannya perlindungan medis terhadap mereka dan juga upaya untuk pemulihan hak-hak mereka sebagai korban dalam bentuk kompensasi (restitusi atau ganti rugi)," lanjut Ifdhal.
Lihat Juga :