KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah Terlibat Korupsi

Selasa, 13 Maret 2018 - 22:21 WIB
KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah Terlibat Korupsi
KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah Terlibat Korupsi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang menyatakan, ‎KPK tidak akan menuruti permintaan Pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) agar KPK menunda penetapan tersangka sejumlah kepala daerah.

Menurut Saut, proses hukum di KPK akan tetap berjalan serta tidak bisa dihentikan dan diintervensi siapapun. Sebaiknya untuk pemerintah menyikapi secara serius atas calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

"Lebih elegan solusinya sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon (kepala daerah) terdaftar bila dia tersangkut pidana, daripada harus menghentikan proses hukum yang sudah memiliki bukti cukup pada peristiwa pidananya," tegas Saut, Selasa (13/3/2018).

(Baca juga: Penyelidikan Hampir Rampung, 10 Cakada Segera Ditetapkan Tersangka )

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK secara lembaga melakukan dua aspek terkait dengan pelaksanaan pilkada. Pertama, pelaksanaan penindakan sebagai wujud dari proses penegakan hukum. Menurut Febri, yang harus diluruskan pemahaman publik yakni KPK tidak pernah mengusut seseorang yang maju dalam pilkada termasuk pada 2018.

Yang ada adalah KPK mengusut pelaku penyelenggara negara termasuk berstatus kepala daerah. Kebetulan saja, tutur dia, penyelenggara negara tersebut sedang maju dalam pilkada 2018. Konteks pengusutan penyelenggara negara tersebut sesuai dengan kewenangan KPK yang tercantum dalam Pasal 11 UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Tapi Febri tidak mau menyebutkan jumlah calon tersangka, inisial, daerah atau wilayahnya, dan pada pencalonan bupati atau wali kota atau gubernur. Yang pasti proses penanganan kasusnya sedang dilakukan KPK. Semuanya akan ditetapkan sesuai bukti-bukti yang kuat.

"Saya tidak pernah mendengar angka 10 orang dari 5 wilayah. Berapa jumlahnya (tersangka penyelenggara negara yang maju dalam pilkada 2018) nanti saja ya. Proses penetapan tersangka dan pengumuman kepada publik itu kita laksanakan seperti kasus-kasus yang lain," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/3) malam.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8054 seconds (0.1#10.140)