KPK Akui Kepala Daerah Rawan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala daerah dinilai merupakan jabatan yang paling rawan terhadap konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding.
"KPK mengingatkan kepala daerah untuk selalu menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan," kata Ipi Maryati melalui keterangan resminya, Senin (10/1/2022).
Berdasarkan hasil kajian KPK, kata Ipi, salah satu faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan (conflict of interest).
Konflik kepentingan merupakan situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya.
"Sehingga hal itu dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya," imbuhnya.
Dibeberkan Ipi, bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di lingkungan eksekutif seperti pemerintah daerah, antara lain penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan dan proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum.
Kemudian, proses pengangkatan atau mutasi hingga rotasi pegawai. Tak hanya itu, pemilihan rekanan kerja atau penyedia barang dan jasa pemerintah berdasarkan kedekatan serta balas jasa dan pengaruh dari penyelenggara negara juga masuk ke dalam jenis konflik kepentingan.
"Situasi ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya," tambahnya.
Karenanya, salah satu rekomendasi KPK berdasarkan kajian tersebut yakni agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi dan pembangunan budaya instansi.
"KPK dalam upaya perbaikan sistem juga telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui Monitoring Center for Prevention (MCP)," ujar Ipi.
"KPK meminta agar kepala daerah berkomitmen dan serius melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi," pungkasnya.
"KPK mengingatkan kepala daerah untuk selalu menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan," kata Ipi Maryati melalui keterangan resminya, Senin (10/1/2022).
Berdasarkan hasil kajian KPK, kata Ipi, salah satu faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan (conflict of interest).
Konflik kepentingan merupakan situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya.
"Sehingga hal itu dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya," imbuhnya.
Dibeberkan Ipi, bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di lingkungan eksekutif seperti pemerintah daerah, antara lain penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan dan proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum.
Kemudian, proses pengangkatan atau mutasi hingga rotasi pegawai. Tak hanya itu, pemilihan rekanan kerja atau penyedia barang dan jasa pemerintah berdasarkan kedekatan serta balas jasa dan pengaruh dari penyelenggara negara juga masuk ke dalam jenis konflik kepentingan.
"Situasi ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya," tambahnya.
Karenanya, salah satu rekomendasi KPK berdasarkan kajian tersebut yakni agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi dan pembangunan budaya instansi.
"KPK dalam upaya perbaikan sistem juga telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui Monitoring Center for Prevention (MCP)," ujar Ipi.
"KPK meminta agar kepala daerah berkomitmen dan serius melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi," pungkasnya.
(maf)