Sejumlah Capaian Kejagung Tangani Kasus Korupsi di 2023, Ini Rinciannya
loading...
A
A
A
Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian sebagai berikut, denda, sebesar Rp13.103.684.273,32 kemudian uang pengganti, sebesar Rp211.377.000. sedanfkan hasil lelang, sebesar Rp1.520.419.356 dan Biaya perkara, sebesar Rp671.500
Pada bidang pengawasan, kata Ketut, dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan.
"Lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sementara itu, capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2023 antara lain, penanganan laporan pengaduan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Jumlah laporan pengaduan (lapdu) perbuatan tercela sebanyak 1.029 lapdu.
Dari lapdu tersebut, 774 lapdu telah diselesaikan dengan rincian, tidak ditemukan bukti awal sebanyak 137 lapdu, dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 309 lapdu, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebanyak 253 lapdu
"Sedangkan klarifikasi dihentikan sebanyak 30 lapdu, terbukti sebanyak 38 lapdu, tidak terbukti 7 lapdu. Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu," katanya.
Untuk penanganan laporan pengaduan pada Asisten Bidang Pengawasan pada Kejati, kata Ketut, jumlahnya sebanyak 1.744 lapdu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 439 lapdu telah diselesaikan.
Rinciannya, tidak ditemukan bukti awal sebanyak 16 lapdu, dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 74 lapdu, klarifikasi dihentikan sebanyak 214 lapdu, terbukti 132 lapdu. Tidak terbukti sebanyak 23 lapdu. Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu.
Kwtur menambahkan, untuk pelaksanaan hukuman disiplin, jumlah penjatuhan hukuman disiplin baik ringan, sedang dan berat dengan jumlahnya sebanyak 121 orang.
"Rinciannya, hukuman disiplin ringan sebanyak 16 orang, hukuman disiplin sedang 57 orang, dan hukuman disiplin berat sebanyak 48 orang. Untuk jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6 orang," ucapnya.
Pada bidang pengawasan, kata Ketut, dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan.
"Lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sementara itu, capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2023 antara lain, penanganan laporan pengaduan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Jumlah laporan pengaduan (lapdu) perbuatan tercela sebanyak 1.029 lapdu.
Dari lapdu tersebut, 774 lapdu telah diselesaikan dengan rincian, tidak ditemukan bukti awal sebanyak 137 lapdu, dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 309 lapdu, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebanyak 253 lapdu
"Sedangkan klarifikasi dihentikan sebanyak 30 lapdu, terbukti sebanyak 38 lapdu, tidak terbukti 7 lapdu. Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu," katanya.
Untuk penanganan laporan pengaduan pada Asisten Bidang Pengawasan pada Kejati, kata Ketut, jumlahnya sebanyak 1.744 lapdu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 439 lapdu telah diselesaikan.
Rinciannya, tidak ditemukan bukti awal sebanyak 16 lapdu, dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 74 lapdu, klarifikasi dihentikan sebanyak 214 lapdu, terbukti 132 lapdu. Tidak terbukti sebanyak 23 lapdu. Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu.
Kwtur menambahkan, untuk pelaksanaan hukuman disiplin, jumlah penjatuhan hukuman disiplin baik ringan, sedang dan berat dengan jumlahnya sebanyak 121 orang.
"Rinciannya, hukuman disiplin ringan sebanyak 16 orang, hukuman disiplin sedang 57 orang, dan hukuman disiplin berat sebanyak 48 orang. Untuk jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6 orang," ucapnya.