Sejumlah Capaian Kejagung Tangani Kasus Korupsi di 2023, Ini Rinciannya

Senin, 01 Januari 2024 - 13:50 WIB
loading...
Sejumlah Capaian Kejagung Tangani Kasus Korupsi di 2023, Ini Rinciannya
Kejagung telah menangani berbagai kasus korupsi sepanjang 2023. Ada banyak pencapaian kinerja yang dilakukan Kejagung, Senin (1/1/2024). Foto/Gedung Kejagung/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangani berbagai kasus korupsi sepanjang 2023. Ada banyak pencapaian kinerja yang dilakukan Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memaparkan, capaiannya di bidang tindak pidana korupsi. Menurut Ketut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.

Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim, dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Termasuk eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya," katanya, Senin (1/1/2024).



Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara di antaranya senilai Rp29.983.884.854.798, sedangkan dalam mata uang asing yakni, USD5.394.020, SGD364.200, kemudian EU4.290, RM52.638, dan W24.000, serta PF56

Sedangkan, penanganan perkara tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus mencakup, penyelidikan sebanyak 1.674 perkara, penyidikan 1.462 perkara, penuntutan: 1.766 perkara, dan eksekusi sebanyak 1.699 perkara

Kemudian, penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735.

"Rinciannya, prapenuntutan: 104 perkara perpajakan, penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU, Eksekusi: 63 perkara," katanya.

Lalu, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370. Terdiri atas Prapenuntutan asebanyak 210 perkara kepabeanan dan cukai. penuntutan sebanyak 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU serta eksekusi: 210 perkara

Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian sebagai berikut, denda, sebesar Rp13.103.684.273,32 kemudian uang pengganti, sebesar Rp211.377.000. sedanfkan hasil lelang, sebesar Rp1.520.419.356 dan Biaya perkara, sebesar Rp671.500

Pada bidang pengawasan, kata Ketut, dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan.

"Lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Sementara itu, capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2023 antara lain, penanganan laporan pengaduan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Jumlah laporan pengaduan (lapdu) perbuatan tercela sebanyak 1.029 lapdu.

Dari lapdu tersebut, 774 lapdu telah diselesaikan dengan rincian, tidak ditemukan bukti awal sebanyak 137 lapdu, dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 309 lapdu, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebanyak 253 lapdu

"Sedangkan klarifikasi dihentikan sebanyak 30 lapdu, terbukti sebanyak 38 lapdu, tidak terbukti 7 lapdu. Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu," katanya.

Untuk penanganan laporan pengaduan pada Asisten Bidang Pengawasan pada Kejati, kata Ketut, jumlahnya sebanyak 1.744 lapdu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 439 lapdu telah diselesaikan.

Rinciannya, tidak ditemukan bukti awal sebanyak 16 lapdu, dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 74 lapdu, klarifikasi dihentikan sebanyak 214 lapdu, terbukti 132 lapdu. Tidak terbukti sebanyak 23 lapdu. Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu.

Kwtur menambahkan, untuk pelaksanaan hukuman disiplin, jumlah penjatuhan hukuman disiplin baik ringan, sedang dan berat dengan jumlahnya sebanyak 121 orang.

"Rinciannya, hukuman disiplin ringan sebanyak 16 orang, hukuman disiplin sedang 57 orang, dan hukuman disiplin berat sebanyak 48 orang. Untuk jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6 orang," ucapnya.

Kemudian, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejagung dalam rangka meningkatkan kapastitas Sumber Daya Manusia (SDM) telah menyelenggarakan fungsi perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

Termasuk koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan; pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan.

Sepanjang 2023, sambung Ketut, Badiklat Kejagung telah melaksanakan diklat dengan jumlah peserta sebanyak 2.149 peserta. Antara lain, Diklat Teknis Fungsional sebanyak 2.016 peserta yang terdiri dari Diklat Program Prioritas Nasional sebanyak 1.062 peserta, Diklat PPPJ sebanyak 717 peserta.

Selain itu, Diklat Refresher Course KUHP sebanyak 120 peserta dan Diklat Kerjasama Lembaga Donor sebanyak 112 peserta. Program Kerja Sama Beasiswa PTN sejumlah 58 Mahasiswa S-2 dan 80 Mahasiswa S-3. Termasuk Diklat Manajemen dan Kepemimpinan sebanyak 158 peserta dan iklat pada Sekretaris Badan sebanyak 43 peserta.

"Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di mana pun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2023 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum," ujar Ketut.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)