Sejumlah Capaian Kejagung Tangani Kasus Korupsi di 2023, Ini Rinciannya

Senin, 01 Januari 2024 - 13:50 WIB
loading...
Sejumlah Capaian Kejagung Tangani Kasus Korupsi di 2023, Ini Rinciannya
Kejagung telah menangani berbagai kasus korupsi sepanjang 2023. Ada banyak pencapaian kinerja yang dilakukan Kejagung, Senin (1/1/2024). Foto/Gedung Kejagung/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangani berbagai kasus korupsi sepanjang 2023. Ada banyak pencapaian kinerja yang dilakukan Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memaparkan, capaiannya di bidang tindak pidana korupsi. Menurut Ketut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.

Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim, dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Termasuk eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya," katanya, Senin (1/1/2024).



Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara di antaranya senilai Rp29.983.884.854.798, sedangkan dalam mata uang asing yakni, USD5.394.020, SGD364.200, kemudian EU4.290, RM52.638, dan W24.000, serta PF56

Sedangkan, penanganan perkara tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus mencakup, penyelidikan sebanyak 1.674 perkara, penyidikan 1.462 perkara, penuntutan: 1.766 perkara, dan eksekusi sebanyak 1.699 perkara

Kemudian, penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735.

"Rinciannya, prapenuntutan: 104 perkara perpajakan, penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU, Eksekusi: 63 perkara," katanya.

Lalu, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370. Terdiri atas Prapenuntutan asebanyak 210 perkara kepabeanan dan cukai. penuntutan sebanyak 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU serta eksekusi: 210 perkara
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2098 seconds (0.1#10.140)