Putusan MK 143 Berpotensi Timbulkan Kekacauan dan Bernuansa Politik Elektoral

Sabtu, 30 Desember 2023 - 04:00 WIB
loading...
Putusan MK 143 Berpotensi...
Putusan MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang menggugat Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berpotensi menimbulkan kekacauan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang menggugat Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berpotensi menimbulkan kekacauan. Putusan itu dinilai bernuasan politik elektoral.

Pandangan ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus menanggapi putusan MK atas perkara No nomor 143/PUU-XXI/2023 tertanggal 21 Desember 2023. Dalam putusannya, MK membatalkan ketentuan di UU Pilkada yang menyebut 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Dengan putusan MK itu, maka 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018 tapi dilantik 2019 dapat menjabat hingga 5 tahun atau maksimal sampai sebulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan 7 Kepala Daerah soal Masa Jabatan

"Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 berpotensi melahirkan kekacauan dan bernuasan politik electoral Pilpres 2024," kata Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis, Jumat (28/12/2023).

Petrus heran dengan putusan MK tersebut. Sebab, sebelumnya telah ada enam gugatan dengan substansi sama tapi semuanya ditolak. Dari catatan itu, enam gugatan itu adalah:

1. Perkara No 55/PUU-XXI/2019, Objek Pengajuan Ketentuan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (9), dengan batu uji Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UUD 45.

2. Perkara No 67/PUU-XXI/2021, Objek Pengajuan Ketentuan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8), dengan batu uji Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 45.

3. Perkara No 81/PUU-XXI/2022, Objek Pengajuan Ketentuan Pasal 201 ayat (7), batu uji Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 45.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Pemkot Tangsel Raih...
Pemkot Tangsel Raih Predikat Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
Rekomendasi
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Resmi Melantai, IPO...
Resmi Melantai, IPO SpaceX Cetak Sejarah dan Jadikan Elon Musk Triliuner Dunia Pertama
Berita Terkini
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved