Ajak Purnawirawan Jenderal TNI Polri Kampanye, Mahfud: Kalau Masih Anggota Aktif Dilarang

Jum'at, 29 Desember 2023 - 21:50 WIB
loading...
Ajak Purnawirawan Jenderal...
Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD melakukan kampanye di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023). Dia turut membawa dua jenderal purnawirawan TNI dan Polri. Foto/Danandaya Arya Putra/MPI
A A A
BANYUWANGI - Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD melakukan kampanye di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023). Dia turut membawa dua jenderal purnawirawan TNI dan Polri.

Dua jenderal tersebut yakni, Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN), Ganjar Mahfud, Komjen Pol (Purn) Luki Hermawan dan Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud, Laksamana Madya (Laksdya) TNI (Purn) Agus Setiadji.

Keduanya mendampingi Mahfud dalam acara musyawarah kebangsaan bersama nelayan dan petani se-Banyuwangi. "Kemudian saya membawa dua Jenderal di sini, satu jendral Luki Hermawan ini dari TPN pusat, Mantan Kapolda Jawa Timur. Kemudian bapak Jenderal Agus Setiadji, TPD Jawa Timur," ucap Mahfud dalam pidatonya di Muncar, Banyuwangi.



Dia menegaskan, berani membawa dua orang petinggi TNI dan Polri itu karena memang sudah purna tugas dan hal tersebut tidak dilarang. Sebab jika masih aktif menjadi aparat negara, TNI dan Polri harus bersikap netral.

"Sodara saya bawa Jendral yang sudah pensiun, karena kalau belum pensiun itu tidak boleh, ikut kegiatan kampanye," ucapnya.

Dia menegaskan, jika masyarakat melihat anggota aktif TNI dan Polri terlibat kampanye, Mahfud mengimbau agar segera melaporkan kejadian itu kepada lembaga yang bersangkutan. Sebab hal itu melanggar aturan Pemilu.

"Kalau ada paslon lain di saat kampanye melibatkan TNI dan Polri aktif itu melanggar aturan, oleh sebab itu, itu harus dilaporkan," sambungnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)