MK Kabulkan Gugatan 7 Kepala Daerah soal Masa Jabatan
Jum'at, 22 Desember 2023 - 06:54 WIB
loading...
A
A
A
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 201 Ayat (5) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal 201 Ayat (5) UU 10/2016 diubah menjadi berbunyi, "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan ini. Dalam gugatannya, para pemohon menilai berlakunya Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada berpotensi memotong masa jabatan menjadi tidak utuh selama lima tahun karena mesti berakhir pada 2023.
Pemohon pun menilai akhir masa jabatan mereka tidak mengganggu jadwal Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada November.
Suhartoyo menyatakan, Pasal 201 Ayat (5) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal 201 Ayat (5) UU 10/2016 diubah menjadi berbunyi, "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan ini. Dalam gugatannya, para pemohon menilai berlakunya Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada berpotensi memotong masa jabatan menjadi tidak utuh selama lima tahun karena mesti berakhir pada 2023.
Pemohon pun menilai akhir masa jabatan mereka tidak mengganggu jadwal Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada November.
(maf)
Lihat Juga :