Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Digugat ke MK, Ini Alasannya

Selasa, 08 Februari 2022 - 00:48 WIB
loading...
Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Digugat ke MK, Ini Alasannya
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Masa jabatan 101 kepala daerah , baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bakal habis pada 2022. Adapun pada 2023 akan ada 170 kepala dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya.

Daerah-daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga kepala/wakil kepala daerah baru terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak nasional pada 2024.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kekosongan kursi kepala daerah tersebut bakal diisi lewat pengangkatan penjabat kepala daerah.

Namun demikian, sejumlah warga negara mengajukan gugatan terhadap ketentuan penunjukan kepala daerah. Para pemohon adalah Moch Sidik, Dewi Nadya Maharani, Suzie Alancy Firman, Rahmatulloh, dan Mohammad Syaiful Jihad yang memberi kuasa kepada Sulistyowati dkk.

Mereka mengajukan permohonan pengujian Pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Panel Perkara Nomor 15/PUU-XX/2022 perihal pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang rencananya digelar pada Rabu 9 Februari 2022 melalui zoom dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Kami sebagai warga negara Indonesia yang sah dan memiliki hak pilih berhak melakukan permohonan judicial review ke MK," kata Moch Sidik di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 berbunyi: “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara Pasal 201 ayat (11) UU No 10/2016 berbunyi: “Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1919 seconds (0.1#10.140)