Perludem Harap MKMK Mampu Menjaga Pemilu Adil
Kamis, 21 Desember 2023 - 21:55 WIB
loading...
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap pembentukan MKMK bisa mengembalikan muruah MK. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap pembentukan MKMK bisa mengembalikan muruah MK.
"Pembentukan MKMK permanen selain merupakan amanat UU MK, juga jadi bagian perisasi dalam menjaga muruah, kredibilitas, kemandirian, dan kemerdekaan MK sebagai pilar kekuasaan kehakiman," ujar Titi dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: MK Tunjuk 3 Anggota MKMK Permanen, Ini Nama-namanya
Dengan terbentuknya MKMK, masyarakat berharap MK tidak akan mengalami permasalahan etik atau hukum apa pun. Sebab sudah terbentuk kesadaran bahwa mereka akan diproses oleh MKMK jika melanggar. Selain itu, dalam gelaran Pemilu 2024 MK akan memainkan peran sentral dalam menjaga keadilan Pemilu 2024.
"Dengan kewenangannya dalam penyelesaian perselisihan hasil pileg, pilpres, dan pilkada 2024, maka kepercayaan publik jadi elemen penting bagi Mahkamah Konstitusi," kata Titi.
"Pembentukan MKMK permanen selain merupakan amanat UU MK, juga jadi bagian perisasi dalam menjaga muruah, kredibilitas, kemandirian, dan kemerdekaan MK sebagai pilar kekuasaan kehakiman," ujar Titi dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: MK Tunjuk 3 Anggota MKMK Permanen, Ini Nama-namanya
Dengan terbentuknya MKMK, masyarakat berharap MK tidak akan mengalami permasalahan etik atau hukum apa pun. Sebab sudah terbentuk kesadaran bahwa mereka akan diproses oleh MKMK jika melanggar. Selain itu, dalam gelaran Pemilu 2024 MK akan memainkan peran sentral dalam menjaga keadilan Pemilu 2024.
"Dengan kewenangannya dalam penyelesaian perselisihan hasil pileg, pilpres, dan pilkada 2024, maka kepercayaan publik jadi elemen penting bagi Mahkamah Konstitusi," kata Titi.
Lihat Juga :