Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej

Senin, 11 Desember 2023 - 08:04 WIB
loading...
A A A
Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.

Di sisi lain, PN Jakarta Selatan juga bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Senin (11/12/2023). Adapun agendanya pembacaan gugatan praperadilan.

“Hari ini sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Dia menjelaskan, sidang gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dengan pihak tergugat merupakan KPK cq Pimpinan KPK itu bakal digelar di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan.

Rencananya, sidang bakal digelar pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. "Telah ditunjuk oleh pengadilan Hakim Tunggal Estiono yang menangani perkara tersebut," katanya.

Dia menambahkan, gugatan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Eddy Hiariej bersama dua orang lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2484 seconds (0.1#10.140)