Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej
Senin, 11 Desember 2023 - 08:04 WIB
loading...
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun agendanya pembacaan gugatan praperadilan.
"Hari ini sidang pertama permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023).
Dia menuturkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak pemohon dan Kapolda Metro Jaya sebagai pihak termohonnya. Gugatan praperadilan tersebut rencananya bakal dilaksanakan di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Baca juga: Jadi Hakim Tunggal Praperadilan Firli, Hakim Imelda Diharapkan Putuskan dengan Benar
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," tuturnya.
"Hari ini sidang pertama permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023).
Dia menuturkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak pemohon dan Kapolda Metro Jaya sebagai pihak termohonnya. Gugatan praperadilan tersebut rencananya bakal dilaksanakan di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Baca juga: Jadi Hakim Tunggal Praperadilan Firli, Hakim Imelda Diharapkan Putuskan dengan Benar
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," tuturnya.
Lihat Juga :