Ini Alasan Kemenag Perpendek Masa Kerja Petugas Haji 2024

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:52 WIB
loading...
Ini Alasan Kemenag Perpendek...
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan alasan memperpendek masa kerja petugas haji di sejumlah layanan haji di musim haji 2024. Foto/MPI/Andryanto Wisnuwidodo
A A A
MADINAH - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan alasan memperpendek masa kerja petugas haji di sejumlah layanan haji di musim haji 2024 . Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengurangi masa tugas sejumlah layanan petugas haji pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Langkah pengurangan masa tugas ini untuk mengantisipasi adanya kejenuhan dan kelelahan para petugas yang menjalankan rutinitas layanan kepada jemaah. Gus Men, sapaan Yaqut Cholil Qoumas menilaibanyak pertimbangan dari hasil evaluasi layanan haji tahun sebelumnya.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Kloter Pertama JKG 01 Nikmati Fast Track di Bandara Madinah

Gus Men memaklumi tugas berat sekitar 72 hari mesti dilakukan dengan formula baru tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

"Salah satunya tingkat kejenuhan, karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda, kita kasihan juga kan, manusiawi. Masa 72 hari itu terlalu panjang untuk berpisah dengan keluarga, dengan banyak hal tanggung jawab yang di Tanah Air," ujar Menag Yaqut di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah, Kamis (9/5/2024) malam.

"Maka, kita mencari inisiatif-inisiatif yang memungkinkan masa tugas para petugas haji. Haji ini diperpendek tanpa mengurangi layanan yang diberikan kepada jemaah," sambungnnya.

Kemenag juga berdiskusi dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fauzan Al-Rabiah. Isinya di antaranya meminta tambahan tenaga petugas haji dari Arab Saudi untuk mengganti masa kerja petugas Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istitha’ah Kesehatan Jadi PR
Sempat Diragukan, Menhaj...
Sempat Diragukan, Menhaj Klaim Haji 2026 Jadi Salah Satu Penyelenggaraan Terbaik dalam Sejarah
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Rekomendasi
7 Tips Bikin Konten...
7 Tips Bikin Konten Review Produk yang Menarik ala Kreator TikTok Novita Sari
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
Kisah Nabi Musa dan...
Kisah Nabi Musa dan Pendosa 40 Tahun, Bukti Allah Menutupi Aib Hamba yang Bertobat
Berita Terkini
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
PM Modi: India Siap...
PM Modi: India Siap Pasok Obat-obatan hingga Benih Gandum ke Indonesia
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved