KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Karutan terkait Penetapan Tersangka Pungli
Selasa, 16 April 2024 - 10:15 WIB
loading...
Mantan Karutan KPK, Achmad Fauzi tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di lingkungan rutan komisi antiarasuah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Achmad Fauzi tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di lingkungan rutan komisi antiarasuah.
Ia pun kemudian mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK atas penetapan tersangka dirinya.
Baca juga: 3 Bos Pungli Rutan KPK Ditahan, Begini Eksekusi Sanksi Etiknya
Hal itu sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Jumat 5 April 2024 lalu.
Merespons hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.
Ia pun kemudian mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK atas penetapan tersangka dirinya.
Baca juga: 3 Bos Pungli Rutan KPK Ditahan, Begini Eksekusi Sanksi Etiknya
Hal itu sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Jumat 5 April 2024 lalu.
Merespons hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.
Lihat Juga :