KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Karutan terkait Penetapan Tersangka Pungli
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Achmad Fauzi tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di lingkungan rutan komisi antiarasuah.
Ia pun kemudian mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK atas penetapan tersangka dirinya.
Hal itu sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Jumat 5 April 2024 lalu.
Merespons hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.
"KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Ali menegaskan pihaknya sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka.
"Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK," tutupnya.
Ia pun kemudian mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK atas penetapan tersangka dirinya.
Hal itu sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Jumat 5 April 2024 lalu.
Merespons hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.
"KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Ali menegaskan pihaknya sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka.
"Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK," tutupnya.
(kri)