Mantan Ajudan Ungkap Ada Permintaan Uang Rp50 Miliar dari Firli Bahuri ke SYL

Rabu, 17 April 2024 - 18:07 WIB
loading...
Mantan Ajudan Ungkap...
Mantan Ajudan Mentan Syahrul yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto mengaku pernah mendengar permintaan Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Ajudan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) , Panji Hartanto mengaku pernah mendengar permintaan Rp50 miliar oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada SYL.

Hal itu ia ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).



Awalnya, Anggota Majelis Hakim Ida Ayu Mustikawati membacakan BAP Panji Nomor 34. Di sana disebutkan, saksi mengetahui adanya permintaan uang Rp50 miliar dari Firli.

"Saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?” tanya Ida Ayu.

"Dari percakapan Bapak (SYL), waktu itu di ruang kerja," jawab Panji.

Panji menyebutkan percakapan itu antara SYL dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan Staf Khusus SYL, Imam Mujahidin.

"Karena pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp50 miliar dari Firli Bahuri, tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," papar Hakim Ida membaca BAP Panji.

"Baik Yang Mulia," respons Panji mendengar BAP-nya.

Hakim kemudian mencecar saksi terkait permintaan uang tersebut. Menurut Panji, permintaan uang itu lantaran KPK sedang mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)