Putusan MK No 141 Soal Syarat Usia Capres-Cawapres Perburuk Marwah Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 02 Desember 2023 - 15:47 WIB
loading...
Putusan MK No 141 Soal...
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai putusan MK No 141 soal syarat usia capres dan cawapres perburuk marwah Mahkamah Konstitusi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres dan cawapres dinilai memperburuk marwah MK. Sebab putusan tersebut dianggap sebagai perpanjangan tangan Istana karena memperkuat putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan, pascaputusan MK No.90 tentang uji materiil pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hakim-hakim Konstitusi belum juga move on. Mereka masih terbawa suasana traumatik soal conflict of interest Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membawanya kehilangan kursi Ketua MK.

Bahkan Hakim Konstitusi yang progresif sekelas Saldi Isra dan Suhartoyo pun nampak kehilangan taring, karena dalam Pertimbangan Hukum Putusan 141/PUU-XXI/2023, tidak tampak pandangan yang progresif sebagaimana dapat dibaca dalam putusan Perkara No.90.

Baca juga: Hari Ini MK Sidang Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat Brahma Aryana

”Nuansa di mana Hakim-Hakim konstitusi kompak satu suara ingin mengamankan kekuatan final dan mengikat putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023, sangat kental sehingga beberapa pertimbangan hukum dalam Putusan MK No.141/PUU-XXI/2023, tanggal 23/11/2023, menyatakan tidak berlaku ketentuan pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU No.48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan dalil yang kontraproduktif yang melampaui batas wewenang Hakim,” katanya, Sabtu (2/12/2023).

Bagi Hakim Konstitusi yang merupakan negarawan, pertimbangan hukum yang menegasikan berlakunya ketentuan pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) jelas merupakan upaya pragmatis memenuhi hasrat politik kekuasaan dengan mengenyampingkan asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, yang berlaku bagi semua hakim tanpa kecuali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Wanita Muda Berniat...
Wanita Muda Berniat Bunuh Diri Depan Istana Merdeka, Polisi: Depresi, Terlalu Banyak Permasalahan
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved