Putusan MK No 141 Soal Syarat Usia Capres-Cawapres Perburuk Marwah Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 02 Desember 2023 - 15:47 WIB
loading...
Putusan MK No 141 Soal...
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai putusan MK No 141 soal syarat usia capres dan cawapres perburuk marwah Mahkamah Konstitusi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres dan cawapres dinilai memperburuk marwah MK. Sebab putusan tersebut dianggap sebagai perpanjangan tangan Istana karena memperkuat putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan, pascaputusan MK No.90 tentang uji materiil pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hakim-hakim Konstitusi belum juga move on. Mereka masih terbawa suasana traumatik soal conflict of interest Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membawanya kehilangan kursi Ketua MK.

Bahkan Hakim Konstitusi yang progresif sekelas Saldi Isra dan Suhartoyo pun nampak kehilangan taring, karena dalam Pertimbangan Hukum Putusan 141/PUU-XXI/2023, tidak tampak pandangan yang progresif sebagaimana dapat dibaca dalam putusan Perkara No.90.

Baca juga: Hari Ini MK Sidang Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat Brahma Aryana

”Nuansa di mana Hakim-Hakim konstitusi kompak satu suara ingin mengamankan kekuatan final dan mengikat putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023, sangat kental sehingga beberapa pertimbangan hukum dalam Putusan MK No.141/PUU-XXI/2023, tanggal 23/11/2023, menyatakan tidak berlaku ketentuan pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU No.48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan dalil yang kontraproduktif yang melampaui batas wewenang Hakim,” katanya, Sabtu (2/12/2023).

Bagi Hakim Konstitusi yang merupakan negarawan, pertimbangan hukum yang menegasikan berlakunya ketentuan pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) jelas merupakan upaya pragmatis memenuhi hasrat politik kekuasaan dengan mengenyampingkan asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, yang berlaku bagi semua hakim tanpa kecuali.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Usia Minimal 40 Tahun atau Pernah Jadi Gubernur

”Di sini Hakim MK sudah keluar dari prinsip kebebasan Hakim bahkan bertindak sewenang-wenang karena menyatakan ketentuan pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) tidak berlaku bagi Hakim Konstitusi, hanya demi mengamankan Putusan Perkara No.90,” ujarnya.

Artinya, Hakim Konstitusi bisa sewenang-wenang mengeluarkan pertimbangan hukum, sebagaimana dapat dibaca dalam putusan MK No. 141 yaitu memberikan imunitas semu bagi Hakim Konstitusi untuk tidak dipidana manakala terbukti melakukan tindak pidana terkait dengan perkara yang sedang dia adili termasuk jika berada dalam lingkaran conflict of interest.

Hal lain yang aneh adalah pertimbangan hukum putusan No. 141 bahwa MK tidak mungkin menerapkan pasal 17 ayat (7) karena ketentuan pasal 45 ayat (4) dan pasal 66 ayat (3) PMK No. 2 Tahun 2021, yang mewajibkan Majelis Hakim bersidang dengan komposisi 9 atau sekurang-kurangnya 7 Hakim Konstitusi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Prabowo dan Presiden...
Prabowo dan Presiden Senat Kamboja Komitmen Bersama Jaga Stabilitas Kawasan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Senat Kerajaan Kamboja Dikawal 70 Pasukan Berkuda ke Istana Merdeka
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Prabowo Ajak Konglomerat...
Prabowo Ajak Konglomerat RI Bertemu Bill Gates di Istana, Ini Daftarnya
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima Wakil PM Rusia Denis Manturov di Istana Merdeka
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Rekomendasi
2 Sahabat Dekat Jadi...
2 Sahabat Dekat Jadi Saksi Pernikahan Luna Maya-Maxime Bouttier, Momen Haru Warnai Akad
Biodata dan Agama Olla...
Biodata dan Agama Olla Ramlan, Aktris yang Busananya Dihujat Netizen saat Kondangan ke Luna-Maxime
Konsumsi BBM Subsidi...
Konsumsi BBM Subsidi di Awal 2025 Dipastikan Belum Over Kuota
Berita Terkini
PPP Apresiasi Presiden...
PPP Apresiasi Presiden Prabowo Atas Capaian Ketahanan Pangan
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
TBC Penyakit Menular...
TBC Penyakit Menular Nomor 1 di Indonesia, 100.000 Orang Meninggal per Tahun
Profil Mulyadi, Purnawirawan...
Profil Mulyadi, Purnawirawan Bintang 2 yang Pernah Bertugas Amankan Referendum Timor Timur
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved