MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Usia Minimal 40 Tahun atau Pernah Jadi Gubernur

Rabu, 29 November 2023 - 16:31 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Batas...
MK menolak uji materiil UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana, Rabu (29/11/2023). FOTO/MPI/GIFFAR RIVANA
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana. Gugatan terkait usia capres -cawapres ini tercatat dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Selasa (28/11/2023).

Suhartoyo mengatakan ditolaknya putusan perkara 141 tersebut telah diputuskan oleh delapan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Baca juga: Hari Ini MK Sidang Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat Brahma Aryana

Dalam perkara ini, pemohon menggugat materi batas usia capres-cawapres 40 tahun atau mempunyai pengalaman menjadi kepala daerah yang mana ketentuannya telah diubah berdasarkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Brahma mengajukan agar kepala daerah yang bisa maju sebagai capres dan cawapres haruslah kepala daerah di tingkat provinsi yakni Gubernur atau Wakil Gubernur.

Dalam permohonannya, Brahma meminta Pasal 169 huruf q undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah. Dia menilai frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi’.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved