Hari Ini MK Sidang Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat Brahma Aryana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana. Sidang ini akan digelar pada hari ini, Rabu (29/11/2023).
Diketahui, dalam perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tersebut, Brahma menggugat perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah ke MK yang sebelumnya sudah dikabulkan.
Dalam situs MK, sidang rencananya akan digelar sekira pukul 11.00 WIB di Gedung MKRI lantai 2. "Acara, Pengucapan Putusan," tulis agenda persidangan yang dikutip dari laman MKRI, Rabu (29/11/2023).
Untuk diketahui, dalam permohonannya, Brahma meminta agar Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.
"Terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".
Sehingga bunyi selengkapnya "Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang mendudukinya jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi," jelasnya.
Brahma lantas mempersalahkan jumlah hakim yang sepakat dengan putusan tersebut yakni terdapat lima Hakim yang sepakat untuk mengabulkan permohonan. Di mana terdapat perbedaan syarat alternatif dalam memaknai Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017.
"Tiga hakim Konstitusi yang memaknai 'pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum tennasuk pemilihan kepala daerah', dua hakim Konstitusi yang memaknai berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi pada jabatan Gubernur," tulis Brahma dalam permohonannya.
Menurutnya, putusan tersebut tidak memenuhi syarat. Sebab, hanya tiga hakim konstitusi yang setuju pada putusan tersebut di antaranya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan MP Sitompul.
"Bahwa sementara dua hakim konstitusi lainnya setuju terdapat alternatif syarat 'berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi'. Yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh," katanya.
Sementara terdapat empat hakim yang tidak sepakat dengan putusan tersebut yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. Artinya, hanya tiga hakim saja yang sepakat dengan putusan tersebut, empat hakim tidak setuju dan dua hakim sepakat kalau dengan frasa pengalaman jadi kepala daerah minimal tingkat Provinsi. Brahma pun menegaskan, putusan tersebut tidak sah atau inkonstitusional.
"Putusan itu inkonstitusional karena hanya berdasarkan tiga suara Hakim Konstitusi dari lima suara hakim konstitusi yang dibutuhkan," ucapnya.
Diketahui, dalam perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tersebut, Brahma menggugat perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah ke MK yang sebelumnya sudah dikabulkan.
Dalam situs MK, sidang rencananya akan digelar sekira pukul 11.00 WIB di Gedung MKRI lantai 2. "Acara, Pengucapan Putusan," tulis agenda persidangan yang dikutip dari laman MKRI, Rabu (29/11/2023).
Untuk diketahui, dalam permohonannya, Brahma meminta agar Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.
"Terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".
Sehingga bunyi selengkapnya "Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang mendudukinya jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi," jelasnya.
Brahma lantas mempersalahkan jumlah hakim yang sepakat dengan putusan tersebut yakni terdapat lima Hakim yang sepakat untuk mengabulkan permohonan. Di mana terdapat perbedaan syarat alternatif dalam memaknai Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017.
"Tiga hakim Konstitusi yang memaknai 'pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum tennasuk pemilihan kepala daerah', dua hakim Konstitusi yang memaknai berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi pada jabatan Gubernur," tulis Brahma dalam permohonannya.
Menurutnya, putusan tersebut tidak memenuhi syarat. Sebab, hanya tiga hakim konstitusi yang setuju pada putusan tersebut di antaranya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan MP Sitompul.
"Bahwa sementara dua hakim konstitusi lainnya setuju terdapat alternatif syarat 'berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi'. Yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh," katanya.
Sementara terdapat empat hakim yang tidak sepakat dengan putusan tersebut yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. Artinya, hanya tiga hakim saja yang sepakat dengan putusan tersebut, empat hakim tidak setuju dan dua hakim sepakat kalau dengan frasa pengalaman jadi kepala daerah minimal tingkat Provinsi. Brahma pun menegaskan, putusan tersebut tidak sah atau inkonstitusional.
"Putusan itu inkonstitusional karena hanya berdasarkan tiga suara Hakim Konstitusi dari lima suara hakim konstitusi yang dibutuhkan," ucapnya.
(maf)