Hari Ini MK Sidang Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat Brahma Aryana
Rabu, 29 November 2023 - 07:24 WIB
loading...
MK akan menggelar sidang putusan pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Brahma Aryana, Rabu (29/11/2023). Foto/Gedung MK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana. Sidang ini akan digelar pada hari ini, Rabu (29/11/2023).
Diketahui, dalam perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tersebut, Brahma menggugat perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah ke MK yang sebelumnya sudah dikabulkan.
Dalam situs MK, sidang rencananya akan digelar sekira pukul 11.00 WIB di Gedung MKRI lantai 2. "Acara, Pengucapan Putusan," tulis agenda persidangan yang dikutip dari laman MKRI, Rabu (29/11/2023).
Untuk diketahui, dalam permohonannya, Brahma meminta agar Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.
"Terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".
Diketahui, dalam perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tersebut, Brahma menggugat perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah ke MK yang sebelumnya sudah dikabulkan.
Dalam situs MK, sidang rencananya akan digelar sekira pukul 11.00 WIB di Gedung MKRI lantai 2. "Acara, Pengucapan Putusan," tulis agenda persidangan yang dikutip dari laman MKRI, Rabu (29/11/2023).
Untuk diketahui, dalam permohonannya, Brahma meminta agar Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.
"Terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".
Lihat Juga :