Masa Tahanan Wali Kota Bima Nonaktif Muhammad Lutfi Diperpanjang hingga 2 Januari 2024

Jum'at, 01 Desember 2023 - 18:36 WIB
loading...
Masa Tahanan Wali Kota Bima Nonaktif Muhammad Lutfi Diperpanjang hingga 2 Januari 2024
KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bima nonaktif Muhammad Lutfi (MLI) 30 hari ke depan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bima nonaktif Muhammad Lutfi (MLI). Hal itu terkait pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, perpanjangan ini berlaku untuk 30 hari ke depan. "Berdasarkan Penetapan Ketua PN Bima, terhitung mulai 4 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Ali, Jumat (1/12/2023).

Sekadar informasi, KPK menetapkan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Lutfi diduga menyusun berbagai proyek senilai puluhan miliar pada tahun anggaran 2019-2020.



Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Lutfi melakukan pengondisian sejumlah proyek bersama keluarga intinya. Pengondisian proyek dimulai saat Luthfi meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Selanjutnya, Lutfi memerintahkan pejabat yang dimaksud untuk menyusun berbagai proyek. “MLI memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima. Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 sampai 2020 mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2023.



Lutfi kemudian menentukan tiap-tiap kontraktor yang sudah siap untuk dimenangkan pada proyek-proyek tersebut. Adapun proyek yang dimaksud di antaranya proyek pelebaran Jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.

“MLI secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud. Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan,” kata Firli.

KPK juga menduga Lutfi menerima gratifikasi dalam seluruh pengerjaan proyek tersebut. Lutfi diduga menerima suap sebesar Rp8,6 miliar.

“Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan Tim Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2605 seconds (0.1#10.140)