Masa Tahanan Wali Kota Bima Nonaktif Muhammad Lutfi Diperpanjang hingga 2 Januari 2024
Jum'at, 01 Desember 2023 - 18:36 WIB
loading...
KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bima nonaktif Muhammad Lutfi (MLI) 30 hari ke depan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bima nonaktif Muhammad Lutfi (MLI). Hal itu terkait pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, perpanjangan ini berlaku untuk 30 hari ke depan. "Berdasarkan Penetapan Ketua PN Bima, terhitung mulai 4 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Ali, Jumat (1/12/2023).
Sekadar informasi, KPK menetapkan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Lutfi diduga menyusun berbagai proyek senilai puluhan miliar pada tahun anggaran 2019-2020.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Wali Kota Bima Kendalikan Proyek Bersama Keluarga Inti
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Lutfi melakukan pengondisian sejumlah proyek bersama keluarga intinya. Pengondisian proyek dimulai saat Luthfi meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Selanjutnya, Lutfi memerintahkan pejabat yang dimaksud untuk menyusun berbagai proyek. “MLI memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima. Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 sampai 2020 mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2023.
Baca juga: Jadi Tersangka, Wali Kota Bima Diduga Terjerat Kasus Kasus Proyek Fiktif
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, perpanjangan ini berlaku untuk 30 hari ke depan. "Berdasarkan Penetapan Ketua PN Bima, terhitung mulai 4 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Ali, Jumat (1/12/2023).
Sekadar informasi, KPK menetapkan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Lutfi diduga menyusun berbagai proyek senilai puluhan miliar pada tahun anggaran 2019-2020.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Wali Kota Bima Kendalikan Proyek Bersama Keluarga Inti
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Lutfi melakukan pengondisian sejumlah proyek bersama keluarga intinya. Pengondisian proyek dimulai saat Luthfi meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Selanjutnya, Lutfi memerintahkan pejabat yang dimaksud untuk menyusun berbagai proyek. “MLI memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima. Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 sampai 2020 mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2023.
Baca juga: Jadi Tersangka, Wali Kota Bima Diduga Terjerat Kasus Kasus Proyek Fiktif
Lihat Juga :