Ketua KPK Sebut Wali Kota Bima Kendalikan Proyek Bersama Keluarga Inti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. KPK menyebut Lutfi mengendalikan proyek-proyek di sana bersama keluarga inti.
"Sekitar 2019, MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Kamis (5/10/2023).
Berdasarkan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut, istri MLI Eliya alias Ellya pada Jumat, 8 September 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima.
Firli pun tidak menutup kemungkinan jika ke depannya akan ada tersangka lain dalam penyidikan kasus ini. "Pasti nanti ada perkembangan penyidikan, jikalau nanti memang ditemukan alat bukti yang cukup dan keterangan-keterangan lainnya berdasarkan yang disampaikan oleh saksi-saksi, tentu kita akan sampaikan," ujar Firli menjawab keterkaitan istri MLI dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menilisik proses pelaksanaan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, NTB yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak. Proses pelaksanaan berbagai proyek itu didalami lewat sejumlah saksi.
Salah satu saksi yang didalami ihwal proses pelaksanaan proyek tersebut yakni, Eliya alias Ellya yang merupakan istri Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Selain Eliya, penyidik juga mendalami proses pelaksanaan proyek tersebut lewat tiga saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni, Jikrullah, Ririn Kurniawati, dan Salahuddin.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai poyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, NTB," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 11 September 2023.
Lihat Juga: Perjalanan Kasus Harun Masiku, Buronan 4 Tahun yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
"Sekitar 2019, MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Kamis (5/10/2023).
Berdasarkan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut, istri MLI Eliya alias Ellya pada Jumat, 8 September 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima.
Firli pun tidak menutup kemungkinan jika ke depannya akan ada tersangka lain dalam penyidikan kasus ini. "Pasti nanti ada perkembangan penyidikan, jikalau nanti memang ditemukan alat bukti yang cukup dan keterangan-keterangan lainnya berdasarkan yang disampaikan oleh saksi-saksi, tentu kita akan sampaikan," ujar Firli menjawab keterkaitan istri MLI dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menilisik proses pelaksanaan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, NTB yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak. Proses pelaksanaan berbagai proyek itu didalami lewat sejumlah saksi.
Salah satu saksi yang didalami ihwal proses pelaksanaan proyek tersebut yakni, Eliya alias Ellya yang merupakan istri Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Selain Eliya, penyidik juga mendalami proses pelaksanaan proyek tersebut lewat tiga saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni, Jikrullah, Ririn Kurniawati, dan Salahuddin.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai poyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, NTB," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 11 September 2023.
Lihat Juga: Perjalanan Kasus Harun Masiku, Buronan 4 Tahun yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
(cip)