Pengertian Norma: Jenis, Fungsi, Contoh, dan Ciri-cirinya

Rabu, 29 November 2023 - 11:34 WIB
loading...
A A A
- Norma Hukum

Contoh dari norma yang satu ini yaitu tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas. Jenis norma ini adalah norma hukum, karena dibuat oleh pemerintah. Sanksi norma ini adalah denda, tilang, atau penjara.

- Norma Kesusilaan

Contoh norma kesusilaan adalah tidak berpacaran sebelum menikah. Jenis norma ini adalah norma kesusilaan, karena berasal dari nilai-nilai moral. Sanksi norma ini adalah celaan, hinaan, atau pengucilan.

- Norma Kesopanan

Contoh dari norma ini yaitu tidak berbicara keras-keras di tempat umum. Jenis norma ini adalah norma kesopanan, karena berasal dari adat istiadat. Sanksi norma ini adalah teguran, cemoohan, atau permusuhan.

6. Ciri-Ciri Norma


- Norma memiliki sifat tak tertulis, karena tidak dicetak atau dipublikasikan secara resmi, melainkan disampaikan secara lisan atau turun-temurun.

- Norma ada karena hasil kesepakatan bersama, karena tidak dibuat oleh satu orang atau pihak saja, melainkan oleh seluruh anggota masyarakat yang terlibat.

- Norma bisa mengalami perubahan, karena tidak bersifat tetap atau absolut, melainkan dinamis atau fleksibel sesuai dengan kondisi dan situasi yang berubah.

- Norma akan ditaati bersama, karena tidak berlaku bagi satu orang atau pihak saja, melainkan bagi seluruh anggota masyarakat yang terikat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)