Pengertian Norma: Jenis, Fungsi, Contoh, dan Ciri-cirinya

Rabu, 29 November 2023 - 11:34 WIB
loading...
Pengertian Norma: Jenis, Fungsi, Contoh, dan Ciri-cirinya
Norma terbentuk karena ada kebutuhan masyarakat terhadap keteraturan dan ketertiban sosial. Foto/Ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Kehadiran norma atau aturan penting dalam kehidupan masyarakat. Tanpa adanya aturan mungkin saja kehidupan menjadi kacau dan sulit dikendalikan.

Secara umum norma terbentuk karena ada kebutuhan masyarakat terhadap keteraturan dan ketertiban sosial. Dengan adanya norma, kehidupan akan selaras dan seimbang, serta terciptanya suatu keadilan dalam masyarakat.

Mengenal Apa Itu Norma


1. Pengertian Norma


Norma merupakan aturan atau pedoman yang mengatur perilaku dan interaksi manusia dalam masyarakat atau kelompok tertentu. Aturan ini bersumber dari nilai-nilai yang dianut oleh anggota masyarakat, seperti nilai agama, moral, hukum, atau adat istiadat.



Dibentuknya sebuah norma bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kesejahteraan, dan keharmonisan dalam kehidupan bersama. Norma juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang memberikan sanksi atau hukuman bagi yang melanggar dan penghargaan atau pujian bagi yang mematuhi.

2. Jenis Norma


Berdasarkan sumbernya, norma dapat dibedakan menjadi empat jenis berdasarkan sumbernya, yaitu norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

- Norma agama

Norma agama adalah norma yang berasal dari ajaran agama yang dianut oleh masyarakat. Norma agama mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.

- Norma hukum

Norma hukum sendiri merupakan sebuah aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, seperti pemerintah atau legislatif. Norma hukum mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan.

- Norma kesusilaan

Norma dari kesusilaan yakni sebuah norma yang berasal dari nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesusilaan mengatur perilaku manusia yang sesuai dengan norma baik dan buruk, benar dan salah, pantas dan tidak pantas.

- Norma kesopanan

Selanjutnya ada norma kesopanan. Norma yang satu ini berarti norma yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.

Norma kesopanan mengatur perilaku manusia yang sesuai dengan norma sopan dan tidak sopan, hormat dan tidak hormat, santun dan tidak santun.

3. Jenis Norma


Norma juga dapat dibedakan menjadi empat jenis berdasarkan tingkat daya ikatnya, yaitu cara atau usage, kebiasaan atau folkways, kelakuan atau mores, dan adat istiadat atau custom.

- Cara Usage

Jenis norma yang satu ini memiliki daya ikat paling lemah, karena hanya berupa kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian anggota masyarakat tanpa ada paksaan atau sanksi. Contoh cara atau usage adalah memakai pakaian tertentu, memilih makanan tertentu, atau menggunakan bahasa tertentu.



- Kebiasaan atau Folkways

Kebiasaan atau folkways adalah norma yang memiliki daya ikat sedang, karena berupa kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian besar anggota masyarakat dengan adanya dorongan atau tekanan sosial. Contoh kebiasaan atau folkways adalah berpakaian rapi, berbicara sopan, atau menjaga kebersihan.

- Kelakuan atau Mores

Berikutnya ada kelakuan atau mores. Jenis norma yang satu ini yaitu memiliki daya ikat kuat, karena berupa kebiasaan yang dilakukan oleh hampir seluruh anggota masyarakat dengan adanya sanksi sosial yang tegas.

Contoh kelakuan atau mores adalah tidak membunuh, tidak mencuri, tidak berzina, atau tidak mengkhianati negara.

- Adat istiadat

Adat istiadat atau custom adalah norma yang memiliki daya ikat paling kuat, karena berupa kebiasaan yang dilakukan oleh seluruh anggota masyarakat dengan adanya sanksi sosial yang sangat keras. Contoh adat istiadat atau custom adalah upacara adat, ritual agama, atau hukum adat.

4. Fungsi Norma


Norma memiliki beberapa fungsi penting dalam masyarakat, antara lain sebagai berikut.

- Norma berfungsi sebagai pedoman hidup yang memberikan arah dan tujuan bagi anggota masyarakat.
- Norma berfungsi sebagai alat integrasi sosial yang menyatukan anggota masyarakat dalam suatu kesatuan yang harmonis.
- Norma berfungsi sebagai alat adaptasi sosial yang membantu anggota masyarakat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan perubahan yang terjadi.
- Norma berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang mengawasi dan mengendalikan perilaku anggota masyarakat agar tidak menyimpang dari norma yang berlaku.
- Norma berfungsi sebagai alat inovasi sosial yang mendorong anggota masyarakat untuk berkreasi dan berinovasi dalam menciptakan norma baru yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

5. Contoh Norma


- Norma Agama

Contoh norma agama adalah tidak makan babi bagi umat Islam. Jenis norma ini adalah norma agama, karena berasal dari ajaran Islam. Sanksi norma ini adalah dosa dan murka Allah.

- Norma Hukum

Contoh dari norma yang satu ini yaitu tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas. Jenis norma ini adalah norma hukum, karena dibuat oleh pemerintah. Sanksi norma ini adalah denda, tilang, atau penjara.

- Norma Kesusilaan

Contoh norma kesusilaan adalah tidak berpacaran sebelum menikah. Jenis norma ini adalah norma kesusilaan, karena berasal dari nilai-nilai moral. Sanksi norma ini adalah celaan, hinaan, atau pengucilan.

- Norma Kesopanan

Contoh dari norma ini yaitu tidak berbicara keras-keras di tempat umum. Jenis norma ini adalah norma kesopanan, karena berasal dari adat istiadat. Sanksi norma ini adalah teguran, cemoohan, atau permusuhan.

6. Ciri-Ciri Norma


- Norma memiliki sifat tak tertulis, karena tidak dicetak atau dipublikasikan secara resmi, melainkan disampaikan secara lisan atau turun-temurun.

- Norma ada karena hasil kesepakatan bersama, karena tidak dibuat oleh satu orang atau pihak saja, melainkan oleh seluruh anggota masyarakat yang terlibat.

- Norma bisa mengalami perubahan, karena tidak bersifat tetap atau absolut, melainkan dinamis atau fleksibel sesuai dengan kondisi dan situasi yang berubah.

- Norma akan ditaati bersama, karena tidak berlaku bagi satu orang atau pihak saja, melainkan bagi seluruh anggota masyarakat yang terikat.

- Adanya hukuman atau sanksi, karena tidak hanya berupa aturan atau pedoman saja, melainkan juga berupa konsekuensi atau akibat yang harus ditanggung oleh yang melanggar.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1515 seconds (0.1#10.140)