Danantara Resmi Dibentuk, Ini Kajian dari Sisi Hukum

Senin, 24 Februari 2025 - 17:34 WIB
loading...
Danantara Resmi Dibentuk,...
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ( Danantara ), yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2/2025), menarik dikaji dari sisi hukum. Masih banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait Danantara.

Menurut Giovanni Mofsol Muhammad, Senior Partner di Kantor Hukum Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners), masih banyak hal yang perlu dilakukan pemerintah agar Danantara dapat sah secara hukum menjadi pemegang saham serta melaksanakan kewenangannya sebagai pengelola dividen, aset, dan operasional dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.

Giovanni menjelaskan beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah, antara lain pembentukan badan hukum Danantara yang akan menjadi badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki pemerintah, dengan modal bersumber dari penyertaan modal Negara dan/atau sumber lain, baik yang berbentuk dana tunai, barang milik negara dan/atau saham negara pada BUMN .

Baca Juga: Riwayat Pendidikan Pandu Sjahrir, Keponakan Luhut Pandjaitan yang Ditunjuk Jadi CIO Danantara

"Hal lainnya yang mesti dilakukan pemerintah adalah pembentukan badan hukum Holding Investasi dan Holding Operasional yang sahamnya akan dimiliki negara sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna (dalam hal ini akan diwakili Menteri BUMN) dan Danantara sebagai pemegang saham Seri B," ujar Giovanni di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Menurut Giovanni, seusai pembentukan kedua holding itu, pengalihan sebagian saham negara pada BUMN-BUMN yang akan jadi anak perusahaan Holding Investasi harus dilakukan. Namun, agar tetap memenuhi kriteria sebagai BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025, sebagian besar sahamnya harus tetap dimiliki negara atau negara memiliki hak istimewa atas BUMN-BUMN tersebut.

Hal menarik lain bagi Giovanni akibat dibentuknya Danantara ialah terjadinya perubahan cukup besar bagi kewenangan Menteri BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025. Sebelumnya, mayoritas kewenangan pengelolaan ada pada Menteri BUMN (kecuali terkait hal-hal yang diharuskan untuk adanya keterlibatan Menteri Keuangan dan/atau DPR), kini sebagian besar dipindahkan ke Danantara.

Dalam RUU BUMN 2025, kewenangan Menteri BUMN dikhususkan sebagai regulator yang akan menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Sementara, kegiatan aktif pengelolaan akan berpindah ke Danantara melalui Holding Investasi dan Holding Operasional.

"Oleh karenanya, guna menghindari tumpang tindih kewenangan Menteri BUMN dan Danantara, RUU BUMN 2025 sudah menentukan 12 kewenangan Menteri BUMN yang sifatnya lebih sebagai policy maker, walaupun masih ada beberapa kewenangan yang sifatnya persetujuan, pemeriksaan atau usulan, namun semua hal tersebut harus dengan persetujuan Presiden," kata Giovanni.

Hal menarik selanjutnya ialah adanya kekhawatiran sebagian besar masyarakat bahwa BUMN-BUMN yang sebagian sahamnya akan dialihkan ke Danantara, akan berubah status menjadi non-BUMN. Namun, hal itu sudah diantisipasi dalam RUU BUMN 2025, sebagaimana diatur dalam definisi BUMN yang tidak lagi mengharuskan sebagian besar saham BUMN dimiliki negara, namun dapat tetap berstatus BUMN jika negara masih memiliki hak istimewa dalam BUMN tersebut.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini Alasan Polisi Tangguhkan...
Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
Habiburokhman Jadi Penjamin...
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Dibebaskan, Aktivis 98: Jamin Demokrasi Tetap Terjaga
Kerja Sama Rantai Dingin...
Kerja Sama Rantai Dingin Multinasional Dukung UMKM dan Industri Makanan
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi
Prabowo Kangen Nasi...
Prabowo Kangen Nasi Goreng Megawati, Pertemuan sedang Diatur
Megawati Ungkap Prabowo...
Megawati Ungkap Prabowo Bolak-balik Tanya Kapan Dibikinin Nasi Goreng
Potret Prabowo, Pramono...
Potret Prabowo, Pramono dan Rano Hadiri Persemayaman Eddie Nalapraya
Presiden Prabowo Bertolak...
Presiden Prabowo Bertolak ke Brunei Darussalam Pagi Ini
Melayat Eddie Marzuki...
Melayat Eddie Marzuki Nalapraya, Prabowo: Beliau Patriot Sejati
Rekomendasi
PBB-P2 2025 Sudah Terbit,...
PBB-P2 2025 Sudah Terbit, Begini Cara Cek dan Bayar Lewat Pajak Online
Misteri di Balik Rapor...
Misteri di Balik Rapor Merah Honda di April 2025! Ternyata Puasa Distribusi Jelang Rilis Mobil Baru!
Siswa SMAK 7 Penabur...
Siswa SMAK 7 Penabur Raih Juara di Olimpiade Fisika, Ini Rahasianya
Berita Terkini
Prabowo Dianugerahi...
Prabowo Dianugerahi Sultan Brunei Bintang Darjah Kerabat Laila Utama, Ini Maknanya
Singgung Polemik Ijazah...
Singgung Polemik Ijazah Jokowi, Megawati: Kalau Betul ya Sudah Kasih Saja
Pengerahan TNI untuk...
Pengerahan TNI untuk Menjaga Kejaksaan Memiliki Legitimasi dan Regulasi
Prabowo: Kalau Brunei...
Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Ikut Merasakan Sakitnya!
Komaruddin Hidayat Dikabarkan...
Komaruddin Hidayat Dikabarkan Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028
Insiden Ledakan Amunisi...
Insiden Ledakan Amunisi di Garut, Komisi I DPR Bakal Panggil Panglima hingga Danrem
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved