Kronologi 21 Orang Dinyatakan Positif Corona dari Klaster Kantor KPU RI
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 07:07 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyatakan, sebanyak 21 orang dinyatakan positif virus Corona (Covid-19) dari kluster Kantor KPU RI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Arief Budiman menyatakan, sebanyak 21 orang dinyatakan positif virus Corona (Covid-19) dari kluster Kantor KPU RI. Hal ini diungkapkan Arief dalam sebuah diskusi daring tentang Pilkada di tengah pandemi, Kamis 6 Agustus 2020.
(Baca juga: Siswa Kembali Masuk Sekolah, Protokol Kesehatan Diterapkan Secara Ketat)
Arief menuturkan, awal mula 21 orang dinyatakan positif Corona adalah pada 20 Juli sebelum lembaganya menggelar simulasi pemungutan suara dengan penerapan protokol kesehatan.
(Baca juga: Gelar Lomba HUT Ke-75 RI, Pemerintah Siapkan Hadiah Rp1 Miliar)
Menurutnya, pada 20 Juli 2020 ada seorang tenaga ahli di kantor KPU RI yang istrinya dinyatakan positif Covid-19, sehingga tenaga ahli bersangkutan sudah tidak masuk kantor.
"Karena istrinya positif maka dia diminta juga ikut tes. 3 atau 4 hari kemudian dia sudah enggak ngantor, hasil swabnya keluar, dia dinyatakan positif. Karena dia dinyatakan positif, maka saya langsung minta gedung kantor disterilisasi," ujar Arief.
Arief melanjutkan, setelah kantor lembaganya dilakukan sterilisasi kemudian dia meminta agar seluruh Komisioner KPU, Sekjen dan seluruh jajaran dan pegawai di KPU RI dilakukan swab test. Ia mengatakan, karena sudah ada yang positif, maka tidak dilakukan rapid test melainkan langsung swab test.
(Baca juga: Siswa Kembali Masuk Sekolah, Protokol Kesehatan Diterapkan Secara Ketat)
Arief menuturkan, awal mula 21 orang dinyatakan positif Corona adalah pada 20 Juli sebelum lembaganya menggelar simulasi pemungutan suara dengan penerapan protokol kesehatan.
(Baca juga: Gelar Lomba HUT Ke-75 RI, Pemerintah Siapkan Hadiah Rp1 Miliar)
Menurutnya, pada 20 Juli 2020 ada seorang tenaga ahli di kantor KPU RI yang istrinya dinyatakan positif Covid-19, sehingga tenaga ahli bersangkutan sudah tidak masuk kantor.
"Karena istrinya positif maka dia diminta juga ikut tes. 3 atau 4 hari kemudian dia sudah enggak ngantor, hasil swabnya keluar, dia dinyatakan positif. Karena dia dinyatakan positif, maka saya langsung minta gedung kantor disterilisasi," ujar Arief.
Arief melanjutkan, setelah kantor lembaganya dilakukan sterilisasi kemudian dia meminta agar seluruh Komisioner KPU, Sekjen dan seluruh jajaran dan pegawai di KPU RI dilakukan swab test. Ia mengatakan, karena sudah ada yang positif, maka tidak dilakukan rapid test melainkan langsung swab test.
Lihat Juga :