TPDI Desak Anwar Usman Minta Maaf ke Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat
Jum'at, 17 November 2023 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
“Dengan demikian, tidak beralasan hukum bahkan tidak ada alasan pembenar ataupun alasan pemaaf bagi Anwar Usman ketika mencoba menggeneralisir conflict of interest yang terjadi pada dirinya dengan yang dituduhkan pernah terjadi pada era para mantan Ketua MK, karena berbeda konsteks, berbeda objek, dan berbeda subjek para pihak,” jelasnya.
Petrus berpendapat, pernyataan Anwar Usman bahwa pada masa MK diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat terjadi konflik kepentingan dalam perkara uji materiil pasal-pasal UU MK jelas tuduhan ngawur, tidak etis, fitnah, dan tidak bertanggung jawab.
“Sikap Anwar Usman yang mempublish tuduhan ngawur, tidak etis dan fitnah terhadap seniornya para mantan Ketua MK dan terhadap MK dan MKMK, hal itu dapat dikualifikasi sebagai fitnah baru terhadap Jimly Asshiddiqie dkk, terhadap muruah MK dan MKMK, yang bisa membawa Anwar Usman pada sidang MKMK jilid 2 menunju Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata dia, TPDI dan Advokat Perekat Nusantara akan menyomasi Anwar Usman untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, dan MK dalam waktu 2 x 24 jam sebelum melaporkan Anwar atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi jilid 2 ke MKMK pascadicopot dari jabatan Ketua MK.
“Anwar Usman patut diduga tengah mengalami frustasi dan kepribadian ganda, sehingga salah memilih jalan dalam berperilaku, hingga memfitnah koleganya sendiri yang adalah para mantan Ketua MK, mendiskreditkan muruah MK, setelah dihancurleburkan oleh Anwar dalam tragedi konstitusi melalui perkara uji materiil Nomor 90/PUU-XXI/2023,” pungkasnya.
Petrus berpendapat, pernyataan Anwar Usman bahwa pada masa MK diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat terjadi konflik kepentingan dalam perkara uji materiil pasal-pasal UU MK jelas tuduhan ngawur, tidak etis, fitnah, dan tidak bertanggung jawab.
“Sikap Anwar Usman yang mempublish tuduhan ngawur, tidak etis dan fitnah terhadap seniornya para mantan Ketua MK dan terhadap MK dan MKMK, hal itu dapat dikualifikasi sebagai fitnah baru terhadap Jimly Asshiddiqie dkk, terhadap muruah MK dan MKMK, yang bisa membawa Anwar Usman pada sidang MKMK jilid 2 menunju Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata dia, TPDI dan Advokat Perekat Nusantara akan menyomasi Anwar Usman untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, dan MK dalam waktu 2 x 24 jam sebelum melaporkan Anwar atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi jilid 2 ke MKMK pascadicopot dari jabatan Ketua MK.
“Anwar Usman patut diduga tengah mengalami frustasi dan kepribadian ganda, sehingga salah memilih jalan dalam berperilaku, hingga memfitnah koleganya sendiri yang adalah para mantan Ketua MK, mendiskreditkan muruah MK, setelah dihancurleburkan oleh Anwar dalam tragedi konstitusi melalui perkara uji materiil Nomor 90/PUU-XXI/2023,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :