TPDI Desak Anwar Usman Minta Maaf ke Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat
Jum'at, 17 November 2023 - 13:36 WIB
loading...
Anwar Usman dinilai patut diduga tengah mengalami frustasi dan kepribadian ganda. Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Anwar Usman didesak minta maaf kepada Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat. Koordinator Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai Anwar Usman telah mengabaikan etika, norma, prosedur, dan standar dalam berperilaku.
Sebab, paman Gibran Rakabuming Raka itu memilih jalan sendiri yaitu menggunakan media konferensi pers, mengumbar kekecewaan, dan ketidakrelaannya dipecat dengan mencari kambing hitam, menggeneralisir conflict of interest atau konflik kepentingan yang terjadi pada dirinya dengan beberapa putusan MK pada era Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat.
“Padahal Anwar Usman tahu bahwa Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, mereka adalah hakim konstitusi dan Ketua MK yang tidak pernah menjadi ipar presiden dan tidak pernah mengadili perkara uji materiil tentang konstitusionalitas batas minimum usia capres dan cawapres demi anak presiden,” kata Petrus dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Lagi, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Nepotisme
Dia menuturkan, begitu pula terdapat fakta bahwa tidak ada seorang pun anak presiden ketika Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat menjadi Ketua MK mengadili perkara uji materiil UU Pemilu yang memohon untuk meloloskan anak presiden ketika itu Megawati Soekarnoputri atau Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjadi capres atau cawapres.
Dia mengatakan, para mantan Ketua MK sebelum eranya Anwar Usman, yaitu Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat tidak pernah menjadi ipar presiden, apalagi Presiden Jokowi. JImly, Mahfud, Hamdan, dan Arief juga tidak pernah mengadili sengketa uji materiil UU Pemilu untuk meloloskan anak presiden jadi cawapres.
Sebab, paman Gibran Rakabuming Raka itu memilih jalan sendiri yaitu menggunakan media konferensi pers, mengumbar kekecewaan, dan ketidakrelaannya dipecat dengan mencari kambing hitam, menggeneralisir conflict of interest atau konflik kepentingan yang terjadi pada dirinya dengan beberapa putusan MK pada era Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat.
“Padahal Anwar Usman tahu bahwa Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, mereka adalah hakim konstitusi dan Ketua MK yang tidak pernah menjadi ipar presiden dan tidak pernah mengadili perkara uji materiil tentang konstitusionalitas batas minimum usia capres dan cawapres demi anak presiden,” kata Petrus dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Lagi, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Nepotisme
Dia menuturkan, begitu pula terdapat fakta bahwa tidak ada seorang pun anak presiden ketika Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat menjadi Ketua MK mengadili perkara uji materiil UU Pemilu yang memohon untuk meloloskan anak presiden ketika itu Megawati Soekarnoputri atau Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjadi capres atau cawapres.
Dia mengatakan, para mantan Ketua MK sebelum eranya Anwar Usman, yaitu Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat tidak pernah menjadi ipar presiden, apalagi Presiden Jokowi. JImly, Mahfud, Hamdan, dan Arief juga tidak pernah mengadili sengketa uji materiil UU Pemilu untuk meloloskan anak presiden jadi cawapres.
Lihat Juga :