Mahfud MD Ingin Perkuat Digitalisasi Hukum, Apa Saja Manfaatnya?

Senin, 13 November 2023 - 22:15 WIB
loading...
Mahfud MD Ingin Perkuat Digitalisasi Hukum, Apa Saja Manfaatnya?
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Digitalisasi hukum akan memberikan manfaat kepada sistem peradilan di Indonesia. Hal inilah yang akan diperkuat oleh Mahfud MD , Menko Polhukam yang juga Calon Wakil Presiden dari Ganjar Pranowo.

Hal itu diungkapkan Mahfud kala dirinya menjadi lawan bicara Akbar Faizal dalam Podcast yang diunggah pada Minggu, (12/11/2023) dengan judul "JANGAN MAIN-MAIN. JANGAN PIKIR SEMUA APARAT HANYA BERPIHAK PADA SATU KONTESTAN."

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD mengungkapkan bahwa sebetulnya sudah ada program digitalisasi hukum di Indonesia yang bernama SPPT-TI atau Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi. Kendati demikian, dia juga mengungkapkan bahwa program itu belum berjalan dengan baik dan masih banyak pihak penegak hukum yang enggan untuk menggunakannya.



"Digitalisasi itu di bidang peradilan saya membuat itu, banyak yang tidak mau ternyata. Nggak mau nyetor, oke saya setuju (penegak hukum) tapi kasus yang ini itu ndak jalan. Jadi nggak jalan, padahal sudah ada programnya dan sudah disusun,” ujar Mahfud.

Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya dan Ganjar Pranowo akan memperkuat dan memperbaiki sistem tersebut jika terpilih dalam Pilpres 2024. "Itu satu digitalisasi kita akan perkuat ini," kata Mahfud.

Apa manfaat dari digitalisasi hukum yang ingin diperkuat Mahfud MD? Berikut ini adalah beberapa ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.

5 Manfaat Digitalisasi Hukum

1. Efisiensi dan Kecepatan Penataan Regulasi


Proses digitalisasi mempermudah dan mempercepat penataan regulasi di tingkat nasional dan daerah. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk menanggapi dengan cepat perubahan situasi atau kebutuhan masyarakat, serta memastikan bahwa regulasi tetap relevan dan up to date.

Dengan proses yang lebih otomatis dan terstruktur, waktu dan sumber daya yang diperlukan dalam pembentukan regulasi dapat diminimalisir.

2. Peningkatan Kualitas Regulasi yang Dihasilkan


Digitalisasi hukum membantu meningkatkan kualitas regulasi yang dibuat. Dengan proses yang terdokumentasi dan terkelola dengan baik, setiap tahap pembuatan regulasi dapat diawasi dan dianalisis untuk memastikan keakuratan dan konsistensi.

Hal ini memungkinkan pemerintah untuk menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas, yang secara langsung berpengaruh pada kehidupan masyarakat.

3. Kemudahan dalam Pelacakan dan Pencarian


Digitalisasi memudahkan pelacakan dan pencarian (tracking and tracing) dalam proses pembentukan regulasi. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, informasi mengenai regulasi dapat dengan mudah dilacak dan diakses. Ini sangat penting dalam memonitor perkembangan regulasi dan dalam proses peninjauan kebijakan.

4. Dokumentasi yang Efisien


Dengan digitalisasi Hukum, proses dokumentasi dalam pembuatan peraturan perundang-undangan menjadi lebih efisien. Semua dokumen, data, dan informasi terkait dengan regulasi dapat disimpan secara elektronik dan diakses dengan cepat kapan saja. Ini tidak hanya menghemat ruang penyimpanan fisik, tetapi juga mempermudah dalam pengelolaan data.

5. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat


Digitalisasi juga memungkinkan bagi masyarakat untuk lebih mudah mengakses dan memberikan tanggapan atas Rancangan Regulasi. Melalui platform digital, masyarakat dapat memberikan masukan atau feedback yang dapat membantu pemerintah dalam menyusun regulasi yang lebih inklusif dan mewakili berbagai kepentingan.

Itulah 5 manfaat dari digitalisasi hukum, sektor yang ingin diperkuat oleh Mahfud MD.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)