Komisi Kejaksaan Ingatkan RUU PKS Harus Utamakan Pemulihan Korban

Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:13 WIB
loading...
Komisi Kejaksaan Ingatkan...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah dikeluarkan daftar pembahasan Prolegnas prioritas 2020. Namun, berbagai desakan agar draf RUU PKS dibahas kembali agar lebih memihak pada korban kekerasan seksual terus menguat.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengungkapkan, selama ini peraturan perundang-undangan terkait korban masih bersifat parsial, belum komprehensif dalam menangani kasus kekerasan seksual dan lebih banyak berorientasi pada pemidanaan pelaku. Padahal, korban menderita lahir dan batin, serta trauma berkepanjangan terhadap kekerasan seksual yang dialami.

Jika RUU PKS disahkan, kata Barita, akan menjadi lebih penting jika muatannya lebih dari sekadar mencegah kekerasan seksual dan menindak pelaku. Lebih menetapkan fundamental RUU PKS ke dalam ranah perspektif korban.

“Kekerasan seksual selain ditangani dengan penegakan hukum yang tegas, juga harus disertai dengan perlindungan dan pemulihan terhadap korban, baik secara psikologi maupun kesehatan, sehingga Negara hadir dalam permasalahan nyata yang dialami korban. Hal ini yang justru lebih menopang hukum pidana dari aspek yang lebih konkret. Fokusnya kepada korban,” tegas Barita dalam diskusi daring, Rabu (5/8/2020).

(Baca: Lindung Korban Kekerasan, Institut Perempuan Desak RUU PKS Dibahas Tahun Depan)

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu berpendapat senada. Menurutnya, secara yuridis pengaturan tentang kekerasan seksual sebenarnya sudah ada di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, ketentuannya masih bersifat parsial dan belum komprehensif.

“Pengaturan terkait kekerasan seksual yang komprehensif setidaknya harus mengarah pada pengembalian atau perlindungan martabat kemanusiaan,” terang Ninik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Komjak Sebut Kejari...
Komjak Sebut Kejari Jaksel 6 Kali Panggil Silfester Matutina, tapi Tak Pernah Hadir
Komjak Dorong Kejaksaan...
Komjak Dorong Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina: Keadilan Tidak Boleh Tertunda
Kejagung Didesak Segera...
Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
Dorong Pengesahan RUU...
Dorong Pengesahan RUU PKS, Menaker Ida: Tak Ada Toleransi Buat Kekerasan Seksual
Memalukan Ada Jaksa...
Memalukan Ada Jaksa Ikut Jualan Sabu, Kajati Maluku Utara: Tak Bisa Dibina Ya Dibinasakan
The Body Shop Support...
The Body Shop Support RUU PKS dengan Shoes Art Installation
Rekomendasi
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 21: Elio Diam-Diam Terus Mendekati Arumi
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved