Komisi Kejaksaan Ingatkan RUU PKS Harus Utamakan Pemulihan Korban

Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:13 WIB
loading...
Komisi Kejaksaan Ingatkan...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah dikeluarkan daftar pembahasan Prolegnas prioritas 2020. Namun, berbagai desakan agar draf RUU PKS dibahas kembali agar lebih memihak pada korban kekerasan seksual terus menguat.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengungkapkan, selama ini peraturan perundang-undangan terkait korban masih bersifat parsial, belum komprehensif dalam menangani kasus kekerasan seksual dan lebih banyak berorientasi pada pemidanaan pelaku. Padahal, korban menderita lahir dan batin, serta trauma berkepanjangan terhadap kekerasan seksual yang dialami.

Jika RUU PKS disahkan, kata Barita, akan menjadi lebih penting jika muatannya lebih dari sekadar mencegah kekerasan seksual dan menindak pelaku. Lebih menetapkan fundamental RUU PKS ke dalam ranah perspektif korban.

“Kekerasan seksual selain ditangani dengan penegakan hukum yang tegas, juga harus disertai dengan perlindungan dan pemulihan terhadap korban, baik secara psikologi maupun kesehatan, sehingga Negara hadir dalam permasalahan nyata yang dialami korban. Hal ini yang justru lebih menopang hukum pidana dari aspek yang lebih konkret. Fokusnya kepada korban,” tegas Barita dalam diskusi daring, Rabu (5/8/2020).

(Baca: Lindung Korban Kekerasan, Institut Perempuan Desak RUU PKS Dibahas Tahun Depan)

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu berpendapat senada. Menurutnya, secara yuridis pengaturan tentang kekerasan seksual sebenarnya sudah ada di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, ketentuannya masih bersifat parsial dan belum komprehensif.

“Pengaturan terkait kekerasan seksual yang komprehensif setidaknya harus mengarah pada pengembalian atau perlindungan martabat kemanusiaan,” terang Ninik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komjak Sebut Kejari...
Komjak Sebut Kejari Jaksel 6 Kali Panggil Silfester Matutina, tapi Tak Pernah Hadir
Komjak Dorong Kejaksaan...
Komjak Dorong Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina: Keadilan Tidak Boleh Tertunda
Kejagung Didesak Segera...
Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
Silfester Matutina Tak...
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Komjak Bakal Geruduk Kejari Jaksel
Ketua Komisi Kejaksaan...
Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Kasus Tom Lembong Murni Penegakan Hukum
Direktur Pemberitaan...
Direktur Pemberitaan Jak TV Terjerat Pidana, Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekejam Apa Pun Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
Dorong Pengesahan RUU...
Dorong Pengesahan RUU PKS, Menaker Ida: Tak Ada Toleransi Buat Kekerasan Seksual
Memalukan Ada Jaksa...
Memalukan Ada Jaksa Ikut Jualan Sabu, Kajati Maluku Utara: Tak Bisa Dibina Ya Dibinasakan
The Body Shop Support...
The Body Shop Support RUU PKS dengan Shoes Art Installation
Rekomendasi
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Berita Terkini
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Infografis
7 Artis Jadi Korban...
7 Artis Jadi Korban Kebakaran Los Angeles, Dalyce Curry Tewas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved