Komisi Kejaksaan Ingatkan RUU PKS Harus Utamakan Pemulihan Korban
Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:13 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah dikeluarkan daftar pembahasan Prolegnas prioritas 2020. Namun, berbagai desakan agar draf RUU PKS dibahas kembali agar lebih memihak pada korban kekerasan seksual terus menguat.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengungkapkan, selama ini peraturan perundang-undangan terkait korban masih bersifat parsial, belum komprehensif dalam menangani kasus kekerasan seksual dan lebih banyak berorientasi pada pemidanaan pelaku. Padahal, korban menderita lahir dan batin, serta trauma berkepanjangan terhadap kekerasan seksual yang dialami.
Jika RUU PKS disahkan, kata Barita, akan menjadi lebih penting jika muatannya lebih dari sekadar mencegah kekerasan seksual dan menindak pelaku. Lebih menetapkan fundamental RUU PKS ke dalam ranah perspektif korban.
“Kekerasan seksual selain ditangani dengan penegakan hukum yang tegas, juga harus disertai dengan perlindungan dan pemulihan terhadap korban, baik secara psikologi maupun kesehatan, sehingga Negara hadir dalam permasalahan nyata yang dialami korban. Hal ini yang justru lebih menopang hukum pidana dari aspek yang lebih konkret. Fokusnya kepada korban,” tegas Barita dalam diskusi daring, Rabu (5/8/2020).
(Baca: Lindung Korban Kekerasan, Institut Perempuan Desak RUU PKS Dibahas Tahun Depan)
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu berpendapat senada. Menurutnya, secara yuridis pengaturan tentang kekerasan seksual sebenarnya sudah ada di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, ketentuannya masih bersifat parsial dan belum komprehensif.
“Pengaturan terkait kekerasan seksual yang komprehensif setidaknya harus mengarah pada pengembalian atau perlindungan martabat kemanusiaan,” terang Ninik.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengungkapkan, selama ini peraturan perundang-undangan terkait korban masih bersifat parsial, belum komprehensif dalam menangani kasus kekerasan seksual dan lebih banyak berorientasi pada pemidanaan pelaku. Padahal, korban menderita lahir dan batin, serta trauma berkepanjangan terhadap kekerasan seksual yang dialami.
Jika RUU PKS disahkan, kata Barita, akan menjadi lebih penting jika muatannya lebih dari sekadar mencegah kekerasan seksual dan menindak pelaku. Lebih menetapkan fundamental RUU PKS ke dalam ranah perspektif korban.
“Kekerasan seksual selain ditangani dengan penegakan hukum yang tegas, juga harus disertai dengan perlindungan dan pemulihan terhadap korban, baik secara psikologi maupun kesehatan, sehingga Negara hadir dalam permasalahan nyata yang dialami korban. Hal ini yang justru lebih menopang hukum pidana dari aspek yang lebih konkret. Fokusnya kepada korban,” tegas Barita dalam diskusi daring, Rabu (5/8/2020).
(Baca: Lindung Korban Kekerasan, Institut Perempuan Desak RUU PKS Dibahas Tahun Depan)
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu berpendapat senada. Menurutnya, secara yuridis pengaturan tentang kekerasan seksual sebenarnya sudah ada di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, ketentuannya masih bersifat parsial dan belum komprehensif.
“Pengaturan terkait kekerasan seksual yang komprehensif setidaknya harus mengarah pada pengembalian atau perlindungan martabat kemanusiaan,” terang Ninik.
Lihat Juga :