Lindung Korban Kekerasan, Institut Perempuan Desak RUU PKS Dibahas Tahun Depan
Selasa, 04 Agustus 2020 - 05:11 WIB
loading...
Pendiri Institut Perempuan, Rotua Valentina Sagala menilai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebagai kebutuhan yang sangat mendesak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu persoalan yang cukup menyita perhatian publik. Ironisnya lagi, upaya mencegah kasus dan perlindungan terhadap korban di jalur hukum dinilai belum kuat.
Pendiri Institut Perempuan, Rotua Valentina Sagala dalam catatannya mengungkapkan setiap dua jam sekali ada tiga wanita Indonesia yang mengalami kekerasan. Dua dari tiga anak mengalami kekerasan seksual. (Baca juga: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)
Apalagi situasi COVID-19 yang sebelumnya didukung dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau karantina wilayah dianggap telah melimitasi kebebasan. Hal itu juga membatasi ruang gerak anak karena harus belajar jarak jauh dari rumah. Hal itu mendorong anak mau tidak mau harus terbiasa dengan online dan berpotensi rentan terhadap kekerasan.
“Kita berada dalam situasi yang sangat urgen untuk melahirkan satu RUU yang betul-betul hadir dan menunjukkan negara hadir untuk melindungi korban kekerasan seksual,” terang Valen, Senin (3/8/2020).
Ia menilai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebagai kebutuhan yang sangat mendesak. Terlebih lagi, wacana itu sudah ada sejak masuk Prolegnas 2016 dan kemudian masuk dalam pembahasan prioritas tahun ini.
Pendiri Institut Perempuan, Rotua Valentina Sagala dalam catatannya mengungkapkan setiap dua jam sekali ada tiga wanita Indonesia yang mengalami kekerasan. Dua dari tiga anak mengalami kekerasan seksual. (Baca juga: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)
Apalagi situasi COVID-19 yang sebelumnya didukung dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau karantina wilayah dianggap telah melimitasi kebebasan. Hal itu juga membatasi ruang gerak anak karena harus belajar jarak jauh dari rumah. Hal itu mendorong anak mau tidak mau harus terbiasa dengan online dan berpotensi rentan terhadap kekerasan.
“Kita berada dalam situasi yang sangat urgen untuk melahirkan satu RUU yang betul-betul hadir dan menunjukkan negara hadir untuk melindungi korban kekerasan seksual,” terang Valen, Senin (3/8/2020).
Ia menilai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebagai kebutuhan yang sangat mendesak. Terlebih lagi, wacana itu sudah ada sejak masuk Prolegnas 2016 dan kemudian masuk dalam pembahasan prioritas tahun ini.
Lihat Juga :