Lindung Korban Kekerasan, Institut Perempuan Desak RUU PKS Dibahas Tahun Depan

Selasa, 04 Agustus 2020 - 05:11 WIB
loading...
Lindung Korban Kekerasan,...
Pendiri Institut Perempuan, Rotua Valentina Sagala menilai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebagai kebutuhan yang sangat mendesak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu persoalan yang cukup menyita perhatian publik. Ironisnya lagi, upaya mencegah kasus dan perlindungan terhadap korban di jalur hukum dinilai belum kuat.

Pendiri Institut Perempuan, Rotua Valentina Sagala dalam catatannya mengungkapkan setiap dua jam sekali ada tiga wanita Indonesia yang mengalami kekerasan. Dua dari tiga anak mengalami kekerasan seksual. (Baca juga: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)

Apalagi situasi COVID-19 yang sebelumnya didukung dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau karantina wilayah dianggap telah melimitasi kebebasan. Hal itu juga membatasi ruang gerak anak karena harus belajar jarak jauh dari rumah. Hal itu mendorong anak mau tidak mau harus terbiasa dengan online dan berpotensi rentan terhadap kekerasan.

“Kita berada dalam situasi yang sangat urgen untuk melahirkan satu RUU yang betul-betul hadir dan menunjukkan negara hadir untuk melindungi korban kekerasan seksual,” terang Valen, Senin (3/8/2020).

Ia menilai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebagai kebutuhan yang sangat mendesak. Terlebih lagi, wacana itu sudah ada sejak masuk Prolegnas 2016 dan kemudian masuk dalam pembahasan prioritas tahun ini.

Namun, beleid itu lagi-lagi kandas untuk disahkan menjadi undang-undang. Setelah dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020, Valen menilai RUU tersebut ‘diambangkan’ dan Oktober nanti baru dapat dipastikan masuk atau tidaknya draf tersebut dalam pembahasan Prolegnas 2021.

“Ini sangat mengecewakan sekali karena kita tahu sebelum terjadi COVID-19, data dan kualitas kekerasan seksual yang dialami perempuan Indonesia, terutama anak-anak perempuan sudah sangat memprihatinkan,” keluhnya.

Tidak hanya karena kosongnya pengaturan jenis kekerasan seksual, Valen menilai persoalan tersebut juga menyangkut hukum acara. Menurutnya, banyak persoalan terjadi menyangkut hukum acara yang masih umum dan belum memberikan satu terobosan agar keadilan diperoleh oleh korban. (Baca juga: Massifkan Tes PCR, DKI Temukan 489 Kasus Baru Positif Covid-19)

“Seharusnya negara memprioritaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ini penting sekali segera dilakukan oleh DPR karena ini adalah inisiasi dari mereka,” tukasnya seraya menunggu perkembangan hingga Oktober nanti.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)