Komisi Kejaksaan Panggil Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra

Kamis, 30 Juli 2020 - 15:25 WIB
loading...
Komisi Kejaksaan Panggil...
Ketua Komisi Kejaksaan , Barita Simanjuntak. Foto/Instagram Komisi Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhada eks kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari.

Keputusan itu diambil terkait adanya dugaan Pinangki bertemu dengan buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra .

Ketua Komjak, Barita Simanjuntak mengatakan, nantinya pertanyaan pemeriksaan masih terkait waktu pertemuan, lokasi pertemuan, dan apakah ada surat izin daripada pimpinan.

"Iya benar kami akan minta penjelasan dan keterangannya soal pertemuan dengan terpidana buron, kapan, dimana, dan diberikan izin dari pimpinan atau tidak, dan lain sebagainya," tuturnya melalui pesan singkat, Kamis (30/7/2020).

Sayangnya, kata Barita, Jaksa Pinangki masih belum tiba di kantor Komjak. Padahal, waktu pemeriksaan telah ditentukan sekiranya pada pukul 09:30 WIB pagi tadi.

"Menurut rencana hari ini jam 09:30 WIB. Tetapi sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir," katanya.( )

Ketika dikonfirmasi soal laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengirimkan bukti foto penerbangan Pinangki dan pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking, Barita belum bisa msngkonfirmasi. Dia akan mengeceknya terlebih dahulu. "Saya akan cek dulu," ujarnya.

Sebelumnya, perihal pemberhentian Jaksa Pinangki disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020) petang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

"Diberhentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Hari.

Pemberhentian Jaksa Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020 pada 29 Juli 2020 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Setia menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Selain itu, Jaksa Pinangki juga diduga melanggar beberapa kententuan. Antara lain Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Nomor B1181/B/BS/07/1987 tanggal 6 Juli 1987 perihal petunjuk pelaksanaan untuk mendapatkan izin berpergian ke luar negeri.

"Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," ujar Hari.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)